Oleh:Ayik Heriansyah

Salah satu kekeliruan dan kekacauan pemikiran para aktivis Hizbut Tahrir di seluruh dunia dalam diskursus politik Islam kontemporer adalah mencampuradukkan antara Daulah Nabawiyah, Khilafah Rasyidah, dan Khilafah Tahririyah. Ketiganya seolah-olah identik. Padahal ketiganya lahir dari konteks sejarah, sumber legitimasi, dan logika kekuasaan yang berbeda.

Akibat kekacauan berpikir itu, lahir romantisme politik yang memandang seluruh sejarah Islam sebagai satu sistem tunggal bernama “khilafah” yang wajib ditegakkan kembali. Dari sinilah muncul propaganda bahwa umat Islam berdosa jika tidak memperjuangkan khilafah. Lahir jargon “satu umat satu daulah satu khilafah.”

Pada faktanya negara Nabi Muhammad saw di Madinah adalah Daulah Nabawiyah yang unik. Pembai’atan Nabi Muhammad saw menjadi kepala negara dan pemerintahan oleh kaum muslimin konsekuensi logis dari keimanan dan keislaman mereka.

Pembai’atan tersebut bersifat tuntutan, bukan pilihan. Kewajiban bukan kontrak sosial. Daulah Nabawiyah adalah negara kenabian yang berdiri di atas otoritas wahyu dan kepemimpinan Rasul yang ma’shum. Legitimasi utamanya bukan hasil pemilihan politik, melainkan wahyu ilahi.

Karena itu, Daulah Nabawiyah bersifat unik dan tidak mungkin direplikasi, tidak mungkin diduplikasi. Yang membuat Madinah istimewa bukan semata sistem pemerintahannya, melainkan keberadaan Nabi Muhammad saw sendiri. Ketika Nabi wafat dan wahyu berhenti turun, maka berakhir pula Daulah Nabawiyah sampai hari kiamat.

Berbeda dengan Daulah Nabawiyah, Khilafah Rasyidah lahir setelah Nabi wafat. Pemerintahan Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali merupakan pemerintahan manusia biasa yang mengikuti metode kenabian melalui musyawarah dan bai’at umat.

Legitimasi Khulafaur Rasyidin tidak berasal dari wahyu, melainkan dari persetujuan umat. Abu Bakar dipilih melalui musyawarah di Saqifah, Umar melalui penunjukan yang diterima umat, Utsman dipilih tim formatur, sedangkan Ali dibai’at di tengah krisis politik. Metodenya berbeda, tetapi prinsipnya sama yaitu adanya musyawarah dan pemilihan dengan suka rela (ridha) dan tanpa paksaan (ikhtiar).

Yang menarik, para Khulafaur Rasyidin tidak membentuk partai politik, tim sukses, ataupun gerakan perebutan kekuasaan. Mereka justru cenderung menghindari jabatan dan tidak menjadikan khilafah sebagai ambisi kekuasaan.

Berbeda dengan dua model sebelumnya, Khilafah Tahririyah merupakan konstruksi politik modern yang dirumuskan oleh Hizbut Tahrir. Konsep ini lebih dekat kepada ideologi partai politik dibanding tuntunan syariah dan tradisi politik Islam klasik.

Khilafah Tahririyah bertumpu pada konsep thalabun nushrah, yakni mencari dukungan militer dan elite kekuasaan untuk mengambil alih negara. Dalam praktik politik modern, metode ini sangat dekat dengan logika kudeta dalam perebutan kekuasaan.

Dalam sistem ini, khalifah tidak lahir dari musyawarah umat secara terbuka, melainkan dipersiapkan melalui struktur internal partai Hizbut Tahrir. Umat kemudian hanya diminta membai’at figur yang telah ditentukan sebelumnya yakni Amir Hizbut Tahrir. Akibatnya, bai’at kehilangan makna sebagai penyerahan mandat rakyat secara sukarela.

Karena itu, klaim Hizbut Tahrir bahwa sistem mereka adalah Khilafah ‘ala Minhajin Nubuwwah menjadi problematis secara historis maupun teologis. Sebab Khilafah Rasyidah berdiri di atas musyawarah umat, sedangkan Khilafah Tahririyah bertumpu pada struktur partai ideologis dan pengambilalihan kekuasaan dengan dalih thalabun nushrah.

Problem terbesar para aktivis Hizbut Tahrir adalah kecenderungan menyakralkan, membakukan dan membekukan bentuk negara dan sistem pemerintahan tertentu seolah identik dengan Islam itu sendiri. Padahal yang diwariskan Nabi bukan cetak biru negara, melainkan syariah, maqashid syariah dan nilai-nilai etik peradaban seperti keadilan, amanah, musyawarah, dan penghormatan terhadap martabat manusia.

Temukan juga kami di Google News.