Oleh: Ayik Heriansyah
Perdebatan mengenai posisi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dalam perspektif keamanan nasional belum sepenuhnya menemukan titik temu. Sebagian kalangan memandang HTI sebagai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sedangkan sebagian lainnya menempatkannya sebagai ancaman terhadap pertahanan negara. Kedua pandangan tersebut tidak sepenuhnya keliru, tetapi masing-masing hanya menangkap sebagian dari karakter gerakan HTI.
Persoalan utama terletak pada kecenderungan melihat HTI melalui satu kategori yang bersifat tunggal. Padahal, keamanan nasional bekerja dalam spektrum yang bertingkat, mulai dari tantangan, risiko, hingga ancaman. Karena itu, HTI lebih tepat dipahami sebagai fenomena yang bergerak dinamis di sepanjang spektrum tersebut daripada ditempatkan secara kaku dalam satu kotak klasifikasi.
Gangguan kamtibmas merupakan kategori yang paling mudah dikenali karena manifestasinya tampak di ruang publik. Bentuknya dapat berupa demonstrasi yang memicu konflik, penyebaran provokasi, pelanggaran hukum, atau gangguan terhadap ketertiban umum. Dalam konteks ini, penanganannya menjadi ranah kepolisian bersama pemerintah daerah sesuai kewenangannya.

Namun, karakter dasar HTI tidak terletak pada tindakan-tindakan tersebut. Aktivitas utamanya berada pada ranah dakwah ideologis, pembinaan kader, diskusi intelektual, produksi narasi, dan pembentukan opini publik. Mengganggu kamtibmas bukan sifat HTI.
Karena itu, kategori yang paling tepat untuk menjelaskan HTI adalah tantangan terhadap ketahanan nasional, khususnya pada dimensi ideologi dan politik. Tantangan ini tidak bekerja melalui kekerasan fisik, melainkan melalui kompetisi gagasan mengenai bentuk negara, sistem pemerintahan, dan kebijakan politik. Sasaran utamanya adalah perubahan pemikiran masyarakat secara bertahap melalui proses kaderisasi dan penyebaran wacana.
Pada dimensi ideologi, HTI menawarkan konsep khilafah sebagai alternatif terhadap Pancasila dan negara-bangsa. Pada dimensi politik, mereka mengkritik demokrasi serta sistem pemerintahan yang berlaku. Keseluruhan narasi tersebut disebarkan melalui pendidikan, media sosial, forum intelektual, dan jaringan komunitas yang terorganisasi.
Karakter seperti ini menunjukkan bahwa HTI lebih dekat dengan konsep war of ideas daripada perang bersenjata. Arena pertarungannya bukan medan tempur, melainkan ruang kelas, kampus, masjid, media digital, dan komunitas intelektual. Yang diperebutkan bukan wilayah geografis, melainkan orientasi ideologis dan loyalitas politik warga negara.
Meski demikian, tantangan ideologis tidak boleh dianggap ringan. Apabila tidak diantisipasi melalui penguatan ketahanan ideologi, pendidikan kewarganegaraan, dan kontra-narasi yang efektif, tantangan tersebut dapat berkembang menjadi risiko keamanan nasional. Pada fase ini, polarisasi sosial, delegitimasi institusi negara, dan melemahnya kohesi kebangsaan dapat menjadi persoalan serius.
Risiko keamanan nasional merupakan tahap transisi sebelum lahirnya ancaman yang lebih serius. Jika proses delegitimasi berkembang hingga mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah, atau keberlangsungan sistem ketatanegaraan, maka tantangan tersebut dapat bereskalasi menjadi ancaman terhadap pertahanan negara pada dimensi nonmiliter. Ancaman pertahanan dengan demikian merupakan kemungkinan eskalasi, bukan titik awal dalam membaca fenomena HTI.
Berdasarkan kerangka tersebut, dapat dirumuskan model Spektrum Eskalasi Ancaman Ideologis. Model ini menjelaskan bahwa gerakan ideologi bergerak melalui tahapan tantangan terhadap ketahanan nasional, risiko keamanan nasional, gangguan kamtibmas apabila terjadi pelanggaran hukum atau konflik sosial, hingga ancaman pertahanan nonmiliter apabila telah mengancam eksistensi negara. Dengan model ini, respons pemerintah terhadap HTI dapat disesuaikan dengan tingkat eskalasi yang terjadi.
Konsekuensi kebijakan dari pendekatan ini adalah perlunya strategi yang tidak hanya mengandalkan penegakan hukum. Penguatan ketahanan nasional membutuhkan pendidikan kebangsaan, literasi ideologi, pembangunan ruang dialog, dan peningkatan kualitas demokrasi. Dalam konteks inilah memiliki posisi strategis sebagai pengarah kajian dan strategi penguatan ketahanan ideologi nasional.
Lemhannas RI tidak perlu ditempatkan sebagai lembaga operasional yang melakukan penindakan terhadap HTI. Perannya lebih tepat sebagai pusat orkestrasi strategi nasional melalui kajian, pendidikan kader pimpinan nasional, serta perumusan rekomendasi kebijakan bagi pemerintah. Dengan demikian, menghadapi tantangan ideologi transnasional tidak dilakukan secara sektoral, tetapi melalui sinergi antarlembaga sesuai tugas dan kewenangannya.
Dengan demikian, saat ini HTI lebih tepat dipahami sebagai tantangan terhadap ketahanan nasional daripada gangguan kamtibmas ataupun ancaman pertahanan negara. Pendekatan spektrum memungkinkan negara membaca dinamika ancaman secara lebih proporsional sekaligus menghindari respons yang berlebihan maupun terlalu lemah. Dalam menghadapi kompetisi ideologi global, mungkin sudah saatnya Lemhannas RI berada di depan dalam melawan HTI, memperkuat ketahanan nasional sebelum tantangan berkembang menjadi ancaman yang lebih besar.
















Tinggalkan Balasan