Oleh: Toto Izul Fatah
Jeritan sejumlah kepala daerah yang mengaku tidak sanggup lagi membayar gaji pegawai, khususnya PPPK, bukan sekadar keluhan teknis soal APBD.
Ini adalah sinyal keras bahwa keuangan daerah sedang masuk fase kritis. Dan bila tidak segera ditangani, masalah ini bisa berubah menjadi bom waktu sosial dan politik yang bisa meledak kapan saja.
Bahkan, yang tak kalah mengkhawatirkan, bom waktu fiskal daerah itu juga dapat memukul langsung legitimasi pemerintahan Presiden Prabowo.
Ini memang masalah yang tak boleh dianggap kecil dan enteng. Ada daerah yang mulai terang-terangan menyampaikan kesulitan membayar gaji pegawai. Ada yang kewalahan membiayai PPPK. Ada pula yang ruang fiskalnya sudah begitu sempit karena belanja pegawai jauh melewati batas ideal.

Berdasarkan data yang berkembang, terdapat 39 daerah dengan status fiskal kritis, sekitar 79 daerah kewalahan membayar gaji pegawai, dan ratusan kabupaten memiliki belanja pegawai di atas batas maksimal 30 persen sebagaimana diatur dalam UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Padahal, UU HKPD telah memberi arah yang jelas bahwa belanja pegawai daerah maksimal 30 persen dari total belanja APBD. Tetapi faktanya, banyak daerah sudah melonjak jauh di atas batas tersebut.
Bahkan disebutkan, ada 367 kabupaten dengan belanja pegawai di atas 30 persen dan hanya 48 kabupaten yang tergolong sehat. Artinya, sebagian besar APBD daerah kini lebih banyak tersedot untuk membiayai birokrasi ketimbang membiayai pembangunan dan pelayanan rakyat.
Di Maluku Utara, misalnya, Gubernur Sherly Tjoanda menyuarakan beratnya beban daerah dalam membayar PPPK. Di Tidore Kepulauan, masalah serupa juga mencuat.
Di Sulawesi Tengah, daerah seperti Sigi, Donggala, Poso, dan Tojo Una-Una ikut menghadapi tekanan fiskal yang tidak ringan. Mukomuko di Bengkulu juga disebut mengalami kesulitan. Ini menunjukkan bahwa krisis fiskal daerah bukan kasus tunggal, melainkan gejala nasional.
Pertanyaannya, siapa yang salah?
Jawabannya tentu tak sederhana.Tidak adil jika seluruh kesalahan hanya ditimpakan kepada daerah. Tetapi juga tidak tepat jika pusat sepenuhnya disalahkan.
Krisis ini lahir dari kesalahan berlapis, mulai dari desain kebijakan pusat yang kurang sinkron, kemampuan fiskal daerah yang lemah, APBD yang terlalu gemuk untuk belanja rutin, serta tata kelola daerah yang belum disiplin.
Pertama, ada problem desain kebijakan pusat. Rekrutmen PPPK lahir dari kebijakan nasional. Negara ingin menyelesaikan masalah honorer yang sudah menahun.
Tujuannya baik. Tetapi ketika beban gajinya lebih banyak didorong ke daerah, banyak APBD langsung tercekik.
Ini membuat kepala daerah berada dalam posisi sulit. Menolak PPPK salah secara sosial, menerima PPPK pun berat secara fiskal.
Kedua, ada problem transfer ke daerah. Banyak daerah selama ini sangat bergantung pada dana transfer pusat, baik DAU, DAK, DBH, maupun jenis transfer lainnya. Ketika transfer tidak cukup atau tidak tumbuh sebanding dengan beban belanja, daerah langsung mengalami sesak napas.
Ini menggambarkan bahwa otonomi daerah kita belum benar-benar mandiri secara fiskal. Daerah diberi kewenangan, tetapi tidak selalu diberi kemampuan pendapatan yang memadai.
Ketiga, ada indikasi tekanan pada keuangan pusat. Jika banyak daerah mulai menjerit bersamaan, publik wajar bertanya: apakah ini semata-mata kegagalan daerah, atau juga cermin APBN pusat yang sedang cekak?
Keempat, daerah juga tidak boleh cuci tangan. Banyak APBD selama ini terlalu gemuk untuk belanja pegawai, tunjangan, honor, perjalanan dinas, rapat hotel, kegiatan seremonial, dan belanja yang tidak langsung menyentuh rakyat.
Kelima, ada problem politik lokal. Kepala daerah sering kali sulit menahan pembengkakan birokrasi karena tekanan politik, janji kampanye, dan kebutuhan mengakomodasi kelompok pendukung.
Akibatnya, birokrasi membesar, tetapi produktivitas pelayanan belum tentu meningkat. Karena itu, jeritan keuangan daerah ini adalah cermin kerusakan struktural dalam tata kelola fiskal nasional.
Pusat membuat kebijakan, daerah menanggung sebagian beban. Daerah mengeluh karena kas menipis, tetapi tidak sedikit daerah juga boros dan kurang disiplin.
Karena itu, bukan mustahil, krisis fiskal daerah ini potensial menjadi ledakan sosial. Ia tidak selalu dimulai dari demonstrasi besar. Bisa dimulai dari keterlambatan gaji. Dari keluhan guru. Dari keresahan tenaga kesehatan. Dan bisa juga dari pelayanan publik yang menurun.
Dari situ, kemarahan bisa tumbuh perlahan, lalu bertemu dengan isu lain seperti harga kebutuhan pokok, pengangguran, ketimpangan, korupsi, dan turunnya kepercayaan publik.
Dari sisi politik, isu ini sangat berbahaya karena bisa merusak citra Presiden Prabowo. Meskipun, tidak semua kesalahan ini berada langsung di tangan Presiden. Tetapi, karena dalam sistem politik Indonesia, puncak tanggung jawab publik selalu kembali kepada Presiden.
Jika kepala daerah menjerit, PPPK resah, pelayanan publik terganggu, dan pembangunan daerah mandek, rakyat bisa membaca ini sebagai tanda negara sedang tidak sehat.
Inilah saatnya pemerintah segera bertindak dan mengambil langkah-langkah strategis. jangan lambat, jangan defensif, dan jangan hanya beretorika.
Karena itu, Presiden Prabowo harus cepat mengambil kendali kebijakan. Salah satunya, segera bentuk satuan tugas khusus penyelamatan fiskal daerah. Satgas ini harus melibatkan Kementerian Keuangan, Kemendagri, KemenPAN-RB, Bappenas, BPKP, dan asosiasi kepala daerah.
Ingat, jeritan keuangan daerah ini adalah ujian serius bagi pemerintahan Prabowo. Jika ditangani cepat, adil, dan terbuka, krisis ini bisa menjadi momentum reformasi besar tata kelola APBD dan hubungan fiskal pusat-daerah.
Pemerintah jangan menunggu jeritan kepala daerah berubah menjadi kemarahan PPPK, lalu berubah menjadi krisis kepercayaan rakyat. Sebab dalam politik, yang paling berbahaya bukan hanya defisit anggaran.
Yang lebih berbahaya adalah defisit kepercayaan.
Jakarta, Juli 2026
Toto Izul Fatah
Direktur Eksekutif Citra Komunikasi LSI Denny JA


















Tinggalkan Balasan