Jakarta – Upaya TNI AL bersama warga membongkar pagar laut di Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten ditekankan pihak TNI bahwa telah sesuai perintah dari Presiden Prabowo Subianto.
Keluarnya perintah pembongkaran terhadap pagar laut, secara otomatis membuat SHGB yang saat ini menjadi buah bibir tidak berlaku.
“Pagar yang dibuat menjadi batas dan patok untuk keterangan didalam SHGB sudah tidak ada dan pastinya sudah tidak ada.” jelas Hari Purwanto, Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) melalui keterangan tertulis, hari ini.
Masalah pagar laut, kata Hari, yang semestinya bertanggungjawab adalah KKP dan ATR/BPN era Presiden Jokowi. Ia juga mendesak agar dalang dari pagar laut dan keluarnya SHGB tersebut harus dibongkar.

“Pastinya Presiden Jokowi mengetahui permasalahan tersebut. Jangan sampai tidak ada yang bertanggungjawab dan ini kenyataan serta yang tidak bisa menghindar dari hukum.” tutupnya.
Tinggalkan Balasan