Jakarta – Mantan Menteri Kesehatan RI periode 2004-2009 Siti Fadilah Supari akhirnya dijebloskan ditahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (24/10/2016).

Mantan anak buah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu ditahan di Rutan Wanita Pondok Bambu Jakarta Timur. Siti ditahan terkait kasus penyidikan atau janji dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan Pusat penanggulangan Krisis Departemen kesehatan dari Dana DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran).

“Yang bersangkutan ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur,” ungkap Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati.

Lebih lanjut, Yuyuk mengaku hal itu dilakukan guna kepentingan penyidikan, tersangka ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Wanita Pondok Bambu.

“Ditahan untuk 20 hari pertama,” tukas Yuyuk.

Sementara itu, Siti Fadilah mengaku sebagai pihak yang dikriminalisasi pada kasus tersebut, dan dia nampak menahan agar air matanya saat mengenakan rompi orange.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Menteri Kesehatan RI, Siti Fadilah Supari sebagai tersangka korupsi alat kesehatan (alkes) buffer stock untuk kejadian luar biasa2005, pada April 2014.
Dalam dakwaan mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan Rustam Syarifudin Pakaya, Siti Fadilah disebut mendapat jatah dari hasil korupsi pengadaan Alkes I.

Pengadaan tersebut untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Depkes dari dana Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2007. Jatah yang ia dapatkan berupa Mandiri Traveller’s Cheque (MTC) senilai Rp1,275 miliar.

Kasus tersebut sebelumnya ditangani oleh Polri, dan akhirnya ditangani KPK. Siti Fadilah dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 15, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 56 ayat 2 KUHP.

Temukan juga kami di Google News.