Jakarta – Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan yang baru ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan oleh pihak yang tengah berurusan dengan KPK yakni Harry Ray Sanjaya (HRS) ternyata mengaku sebagai Kepala Bagian Analis KPK.

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti, menyebutkan bahwa Kamis kemarin (21/7/2016) sekitar 21.00 Wib, tim gabungan KPK dan Sat Jatanras Ditreskrimum Polda Metro tengah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan berhasil mengamankan tiga orang salah satunya yakni HRS (tersangka), dan dua lainnya adalah saksi dan korban yakni Risma (R), dan IBN (Imam B Nasution).

“Setelah dilakukan pemeriksaan diperoleh info bahwa benar R, IBN, dan I (Indra) pernah dimintai uang oleh HRS yang mengaku Kepala Bagian Analis KPK agar yang bersangkutan tidak dijadikan tersangka oleh KPK dan perkaranya dapat dihentikan,” beber Krishna, Jumat (22/7/2016).

Untuk menyakinkan R, IBN, dan I bahwa HRS adalah petugas KPK yang mengaku dapat menghentikan perkara yang ditangani KPK, maka HRS menyampaikan kepada para korban beberapa hal yakni mengaku dekat dengan pimpinan KPK Agus Rahardjo cs.

“Bahkan diantara pimpinan KPK pada malam lebaran datang ke rumah HRS,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Krishna, HRS juga menyampaikan dekat dengan beberapa penyidik KPK

“HRS juga menyampaikan sering bertemu dengan pimpinan KPK dan pejabat struktural KPK karena tinggal didaerah yang sama,” jelas dia.

Diketahui, dari hasil OTT tersebut berhasil disita sejumlah barang bukti diantaranya ID Card KPK Palsu, dokumen palsu, sceanner, laptop, senjata air softgun, dan sejumlah uang Rp 50 juta.

Atas perbuatannya itu, tersangka HRS disangkakan pada pasal 263 tentang pemalsuan, 372 penipuan/penggelapan dan pasal 368 tentang pemerasan. (RDN)

Temukan juga kami di Google News.