Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami keterlibatan hakim agung Syamsul Rakan Chaniago yang ikut disebut dalam persidangan kasus dugaan suap pengamanan perkara di Mahkamah Agung (MA).

“Dugaan itu tentu akan diperdalam dengan alat-alat bukti lainnya,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwatta, Kamis (19/5/2016).

Sebelumnya, peran Syamsul disebut-sebut oleh Kepala Subdirektorat Kamar Perdata dan Peninjauan Kembali, Andri Tristianto Sutrisna bisa disuap.

Pimpinan KPK Agus Rahardjo cs
Pimpinan KPK Agus Rahardjo cs

Lebih lanjut, Alex kembali memastikan komisi antirasuah segera mendalami peran hakim ad hoc pengadilan tipikor tersebut.

“Tidak sekedar menduga, nanti penyidik yang akan mendalami,” tuturnya.

Dikatakan Alex, fakta persidangan yang mengungkap peran Syamsul yang bersifat informatif itu akan segera didalami. Hal ini pun akan ditelusuri dalam proses pengembangan perkara karena menjadi tugas penyidik.

“Tentunya setiap informasi dan keterangan didalami penyidik,” tandasnya.

Temukan juga kami di Google News.