Oleh: Ayik Heriansyah
Aliansi Umat Peduli Generasi (AUPG) Jawa Timur menggelar aksi tolak LGBT di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Minggu, 9 Agustus 2026. Diikuti sekitar 10 ribu peserta yang memadati Jalan Gubernur Suryo (JawaPos, 9/8/2026).
Tidaklah sulit untuk menyimpulkan bahwa ada HTI di balik aksi tersebut. Dari Bendera Liwa Rayah, tidak ada Bendera Merah Putih, isi dan desain spanduk dan poster, barisan peserta aksi laki dan perempuan terpisah, narasi dari para orator dan isi tuntutan; Semuanya khas HTI.
Di balik enam tuntutan yang disampaikan oleh peserta aksi, setidaknya ada lima pesan politik yang secara tersirat ingin disampaikan HTI kepada pemerintah.

Pesan pertama adalah “kami masih ada.” Setelah HTI dibubarkan secara hukum 2017, secara formal tidak lagi memiliki status badan hukum. Namun ideologi, struktur organisasi, kader, jaringan simpatisan/pendukung dan kemampuan mobilisasi masih aktif. Aksi besar melalui AUPG memperlihatkan bahwa kapasitas tersebut masih efektif.
Pesan kedua adalah “pembubaran HTI tidak mengakhiri gerakan.” Perubahan nama organ aksu merupakan bentuk adaptasi. HTI tidak perlu tampil menggunakan nama HTI untuk membawa isu yang sejalan dengan agenda ideologisnya.
Pesan ketiga adalah “pemerintah sendiri telah membuka pintu.” HTI seringkali melakukan kegiatan dengan menggunakan teknik covering untuk menutup jejak ke-HTI-annya bahkan dengan pengawalan dari aparat.
Pesan keempat adalah “kami sedang menguji respons pemerintah.” Apa yang dilakukan pemerintah terhadap HTI menjelang satu dasawarsa pencabutan badan hukum.
Pesan kelima adalah “kami masih memiliki kapasitas politik.” Sekitar 10.000 orang massa di Grahadi menjadi bukti kemampuan HTI mengumpulkan, mengorganisasi, dan mengarahkan massa. Itu baru Surabaya, belum seluruh Indonesia.
HTI melakukan aksi karena ada peluang. Disebut Political Opportunity Theory. Doug McAdam menjelaskan bahwa gerakan sosial berkembang ketika terjadi perubahan dalam struktur kesempatan politik yang membuka ruang bagi aksi kolektif. Gerakan membaca perubahan lingkungan politik, kemudian memilih isu dan strategi yang memungkinkan mereka memperoleh pengaruh. (McAdam, Political Process and the Development of Black Insurgency, 1930–1970, 1982).
Peluang tersebut terlihat dalam Perpres Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025–2029. Perpres yang ditetapkan pada 24 Oktober 2025 memasukkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter. Kebijakan ini membuka ruang bagi isu yang sebelumnya dibicarakan dalam ranah moral dan agama untuk masuk ke dalam bahasa ketahanan nasional.
Aksi AUPG bukan hanya tentang LGBT. Aksi itu membawa pesan politik bahwa HTI masih ada sebagai jaringan, masih mampu memobilisasi massa, mampu beradaptasi dengan perubahan lingkungan politik, dan mampu memanfaatkan kebijakan pemerintah sebagai peluang untuk mengokohkan perjuangan.


















Tinggalkan Balasan