Jakarta, Tribunrakyat.com – Nama Inul Daratista dalam beberapa waktu terakhir ini ramai jadi sorotan publik lantaran komentarnya di Instagram yang dituding menghina ulama. Gara-gara tulisannya itu, penggagas goyang ngebor inipun jadi bulan-bulanan publik. Bahkan, sempat pula muncul hashtag #BoikotInulDaratista yang jadi trending topic di Twitter.

Kasus dari Inul sendiri secara perlahan mulai berbuntut panjang. Pasalnya, gara-gara postingannya itu bisa saja menuntunnya ke dalam penjara. Kali ini somasi itu datang dari Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Komunitas Pengawas Korupsi (KPK) M Muhammad Firdaus Wibowo yang mengaku sudah melaporkan dan mensomasi artis Inul yang memiliki nama asli Ainur Rokhimah dan pihak Indosiar.

“Kami memberikan somasi Nomor : Som/83/LBH/KPK/IV/2017 kepada Indosiar agar tidak menayangkan dan menyiarkan artis Ainur Rokhimah alias Inul Daratista didalam acara televisi karena diduga telah menghina ulama pada tanggal 25 Maret 2017 di media sosial,” tegas Firdaus hari ini.

LSM KPKDidalam surat somasi tersebut, Inul diduga telah melanggar pasal 310 dan pasal 311 KUHP serta UU No. 19 tahun 2016 dan UU No. 28 tahun 2011 pasal 27 s/d 45 tentang transaksi elektronik yang diduga telah menyerang kehormatan ulama khususnya dan umat Islam umumnya serta jucto pasal 156 a penghinaan terhadap agama tertentu.

“Somasi itu mulai 2 hari lalu dan sebenarnya sudah seminggu kita berikan. Dan alhamdulillah kemarin kita sudah diterima pihak Indosiar yakni Ka Humas Indosiar Gufron sekira pukul 17.00 wib,” ucap dia.

Kata Firdaus, tanggapan dari Indosiar dalam pertemuan kemarin adalah sedang mendalami sejauh mana penghinaannya dan pihaknya mengaku respon indosiar sangat baik dan menerima surat somasi dan berjanji akan memberikan teguran kepada Inul. Dalam pertemuan tersebut, kata dia, pihaknya meminta tegas kepada Indosiar apapun acara Inul juga himbauan kepada seluruh tv nasional agar ikut memboikot acara Inul sebelum meminta maaf dan menggelar konferensi pers.

“Jika masih tetap bandel maka kita akan lanjutkan ke proses hukum. Kami tetap berterima kasih kepada indosiar dan mau memproses dan Inul,” sebutnya.

Kendati demikian, kata dia, jika dalam Minggu depan somasi itu tidak dilaksanakan maka pihaknya akan proses atau menempuh dan menggunakan jalur hukum yakni melaporkan Inul ke Polda Metro Jaya dan sementara TV yang tetap menayangkan Inul maka akan di laporkan ke KPI.

“Kami berinisiatif untuk melaporkan itu Jika masih tetap ngeyel minggu depan kita akan laporkan ke Polda Metro Jaya dan mabes Polri. Kami laporkannya dari segi kebijakan publik dan selebihnya ke KPI dan pemerintah agar bisa memberikan efek jera melalui sistem dengan memutus kontraknya,” tandasnya.

Untuk diketahui, Inul Daratista juga ikut dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh sejumlah ibu-ibu perwakilan majelis taklim terkait kasus dugaan penghinaan ulama. Ibu-ibu ini mendatangi Polda Metro dengan didampingi oleh Ketua Pengusaha Indonesia Muda, Sam Aliano.

Selain dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Inul Daratista juga akan dilaporkan ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). “Dia kan sudah memberikan contoh yang tidak baik,” ujar Sam Aliano, di Polda Metro Jaya, Senin, 3 April 2017.

Ibu-ibu majelis taklim ini akan meminta KPI untuk mencekal Inul Daratista tampil dari layar kaca. “Kami meminta KPI untuk menegur dan bila perlu melarang Inul tampil di TV. Sebab Inul sudah membuat resah,” katanya lagi. Inul Daratista dianggap melakukan penghinaan terhadap ulama terkait pernyataannya di media sosial saat mengomentari barisan para pembenci (haters) yang telah membully dirinya lantaran mengunggah foto kebersamaan dengan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, saat hadir ke acara D’academy Indosiar, beberapa waktu lalu.

Temukan juga kami di Google News.