Jatim – Direktur Eksekutif Trunojoyo Institute, Mochamad Sultoni, menilai rencana Pemerintah menjadikan Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 10 sebagai Peraturan Pemerintah (PP) merupakan langkah tepat dan menunjukkan kepekaan negara dalam memberikan kepastian hukum yang lebih kuat.
“Kebijakan ini sekaligus menghapus stigma bahwa Polri selama ini dianggap melawan putusan Mahkamah Konstitusi (MK),” tegas Sultoni, hari ini.
Sultoni menjelaskan, perubahan status Perpol 10 menjadi PP justru merupakan langkah konstitusional. PP tersebut nantinya berfungsi menata serta mengatur secara lebih tertib penugasan anggota Polri di luar institusi Polri, sekaligus memastikan seluruh kebijakan tetap berada di koridor hukum dan tidak bertentangan dengan putusan MK.
“Ketika Perpol 10 resmi menjadi PP, regulasi itu tidak lagi sekadar menjadi aturan internal Polri,” ujarnya.

Sebaliknya, kata dia, akan masuk dalam sistem regulasi pemerintah yang lebih luas sehingga harmonisasi dengan aturan lain bisa berjalan lebih terstruktur. Dampaknya pun akan langsung dirasakan publik karena PP tersebut memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat dan jelas dalam mengatur penempatan personel Polri di luar institusinya.
“Dengan demikian, langkah pemerintah ini dianggap sebagai bentuk penegasan bahwa negara tetap menjunjung kepastian hukum sekaligus memastikan tugas dan fungsi Polri tetap berjalan sesuai ketentuan konstitusi,” pungkasnya.
















Tinggalkan Balasan