Jakarta – Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menilai program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) perlu mendapat pengawasan ketat sejak awal agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Menurut Bambang, evaluasi terhadap pelaksanaan KDMP baru bisa dilakukan dalam enam bulan hingga satu tahun ke depan. Namun saat ini, yang paling penting adalah memastikan penggunaan anggaran negara berjalan tepat sasaran.

“KDMP ini evaluasinya 6 bulan atau 1 tahun ke depan. Saat ini harus diawasi terkait penggunaan anggaran negara apakah tepat sasaran atau bukan,” ujarnya.

Ia menyoroti persoalan pengawasan dan audit anggaran apabila pengelolaan program melibatkan TNI. Menurutnya, hal tersebut perlu menjadi perhatian agar penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.

“Masalahnya ketika TNI yang mengelola, siapa yang bisa audit? Karena kalau kita mendengar kabar bagaimana anggaran KDMP ini tidak turun 100 persen. Harusnya kebocoran ini dievaluasi pemerintah, kalau tidak ke depan akan semakin besar,” kata Bambang.

Ia kemudian membandingkan potensi persoalan tersebut dengan sejumlah kasus yang muncul dalam pelaksanaan program Badan Gizi Nasional (BGN) melalui pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

“Sama seperti MBG, bagaimana izin pembangunan SPPG yang memunculkan banyak kasus hingga pencopotan kepala BGN,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bambang menilai hingga saat ini belum terlihat pihak yang secara jelas menjadi penanggung jawab utama dalam pelaksanaan KDMP.

“Terkait KDMP ini saya lihat belum ada pihak yang menjadi penanggung jawab,” pungkasnya.

Temukan juga kami di Google News.