Jakarta – Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, mengkritisi wacana pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanganan kejahatan jalanan atau begal yang belakangan mengemuka setelah adanya pernyataan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, yang kemudian diikuti arahan Pangdam Jaya agar prajurit TNI melakukan patroli untuk mengantisipasi aksi begal.
Menurut Bambang, penanganan tindak pidana begal pada dasarnya merupakan ranah kepolisian. Ia mengingatkan bahwa pasca Reformasi 1998, pembagian tugas antara TNI dan Polri telah ditegaskan, yakni TNI sebagai aktor utama di bidang pertahanan negara, sedangkan Polri bertanggung jawab dalam penegakan hukum dan pemeliharaan keamanan serta ketertiban masyarakat.
“Ketika TNI dilibatkan secara langsung dalam pemberantasan begal, maka sudah masuk ke wilayah yang secara prinsip merupakan tugas kepolisian. Sinergi TNI dan Polri tentu tetap dibutuhkan, terutama dalam situasi tertentu yang memiliki tingkat risiko tinggi. Namun jangan sampai keterlibatan tersebut kemudian dijadikan justifikasi bahwa TNI menjadi kebutuhan utama dalam penanganan keamanan dalam negeri atau menimbulkan persepsi bahwa Polri sudah tidak mampu menangani kejahatan jalanan,” kata Bambang.
Ia menilai pelibatan TNI secara langsung dalam operasi pemberantasan begal berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara institusi pertahanan dan penegakan hukum. Dalam sistem demokrasi yang telah dibangun sejak reformasi, pembagian peran tersebut telah disepakati untuk mencegah perluasan fungsi yang tidak sesuai dengan mandat masing-masing lembaga.

Lebih lanjut, Bambang menegaskan bahwa peran TNI seharusnya lebih diarahkan sebagai pendukung atau backup bagi kepolisian dalam kondisi tertentu, bukan menjadi ujung tombak penanganan kejahatan jalanan.
“Masyarakat juga mengetahui bahwa persoalan kriminalitas kadang melibatkan oknum dari berbagai institusi, termasuk aparat. Beberapa tahun lalu bahkan pernah muncul pemberitaan mengenai dugaan markas TNI yang dijadikan lokasi penadahan kendaraan hasil curian. Karena itu, dalam konteks pemberantasan begal, Polri tetap harus menjadi ujung tombak sesuai tugas pokoknya. TNI dapat membantu ketika penyelidikan atau penanganan perkara melibatkan oknum anggota TNI,” ujarnya.
Menurut Bambang, pendekatan tersebut lebih tepat dibandingkan menempatkan TNI dalam operasi rutin penanggulangan kejahatan jalanan yang sejatinya berada di sektor keamanan dan penegakan hukum, bukan pertahanan.
Ia juga mengingatkan bahwa keterlibatan TNI yang terlalu dominan dalam isu keamanan sipil berpotensi mendegradasi peran kepolisian yang secara undang-undang memiliki kewenangan menjaga kamtibmas sekaligus menegakkan hukum terhadap tindak pidana seperti pencurian dengan kekerasan, pembegalan, dan kejahatan jalanan lainnya.
“Saya meyakini rekan-rekan di kepolisian memiliki kemampuan untuk menangani kejahatan jalanan. Yang perlu diperkuat adalah kapasitas penegakan hukum, patroli, dan deteksi dini. TNI cukup menjadi pendukung apabila terdapat keterlibatan oknum anggota TNI dalam suatu perkara,” jelasnya.
Bambang mencontohkan sejumlah kasus yang belakangan menyeret oknum anggota TNI dalam persoalan sipil, termasuk kasus debt collector yang melibatkan anggota militer. Menurutnya, apabila terdapat keterlibatan oknum TNI dalam tindak pidana umum, maka proses hukumnya harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.
“Jangan sampai perluasan peran TNI dalam isu keamanan sipil justru mengaburkan batas kewenangan yang sudah diatur dalam reformasi sektor keamanan. Fokusnya harus tetap pada penguatan Polri sebagai institusi penegak hukum, sementara TNI menjalankan fungsi pertahanan negara dan membantu secara terbatas sesuai kebutuhan,” pungkasnya.
















Tinggalkan Balasan