Jakarta – Ahli hukum tata negara Universitas Padjajaran (Unpad), Dr Indra Perwira, menilai usulan hak angket agar DPR menggulirkan hak angket terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024 tidak relevan. Indra mengatakan hak angket DPR itu ditujukan untuk presiden dan jajarannya, bukan untuk KPU dan Bawaslu.
“Pertama, hak angket itu berada dalam ranah politik yang ujungnya (output) adalah pernyataan sikap dari DPR, sedangkan pelanggaran Pilpres itu berada di ranah hukum,” ujar Indra saat dihubungi, Kamis (22/2/2024).
Indra mengatakan untuk membuktikan adanya pelanggaran di Pemilu dan Pilpres itu bisa melalui Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini seperti yang dilakukan di Pilpres 2014 dan 2019.
“Di sidang MK itu kesempatan untuk membuktikan ada atau tidaknya pelanggaran Pilpres,” katanya.
Namun, menurut Indra segala dugaan yang terjadi di Pilpres itu diawasi Bawaslu. Dalam hal ini, Bawaslu memiliki wewenang untuk mendalami dugaan kecurangan.
“Ketiga, proses pelaksanaan Pilpres itu diawasi oleh Bawaslu, dan lembaga ini punya kewenangan untuk menerima laporan pelanggaran atau kecurangan, bahkan menjatuhkan sanksi. Jadi yang mau diangket itu KPU dan Bawaslu?” jelasnya.
Dia juga mempertanyakan apakah usulan hak angket itu akan lolos di lingkup internal DPR. Sebab, KPU itu adalah lembaga tetap dan mandiri dan bukan berada di lingkup eksekutif.
“Keempat, proses pengusulan hak angket itu apa akan lolos di internal DPR dengan konstelasi politik sekarang? Kelima, KPU itu meski menjalankan fungsi eksekutif, tidak serta merta berada dalam lingkup kekuasaan eksekutif, sementara hak angket DPR itu untuk Presiden dan jajarannya,” paparnya.
Sebelumnya, Ganjar mendorong partai pengusungnya untuk menggulirkan hak angket dugaan kecurangan Pilpres 2024 di DPR. Ganjar mengatakan hak angket menjadi salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban KPU dan Bawaslu.
Dalam keterangannya, Senin (19/2/2024), menurut Ganjar, hak angket yang merupakan hak penyelidikan DPR menjadi salah satu upaya untuk meminta pertanggungjawaban KPU dan Bawaslu terkait dengan penyelenggaraan Pilpres 2024. Pelaksanaan Pilpres diduga sarat dengan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
“Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024,” kata Ganjar dalam keterangan tertulis, Senin (19/2/2024).
Ganjar mengatakan dugaan kecurangan di Pilpres 2024 harus disikapi. Menurutnya, partai pengusung dapat mengusulkan hak angket di DPR.
Diketahui, partai pengusung Ganjar yang berada di DPR ialah PDIP dan PPP. Menurutnya usulan untuk mengajukan hak angket di DPR, dalam hal ini PDIP dan PPP, telah disampaikan dalam rapat TPN, pada Kamis (15/2).
Dalam kesempatan itu, Ganjar sempat menyampaikan ribuan pesan yang masuk dari relawan dan masyarakat terkait berbagai dugaan kecurangan di Pilpres 2024. Ganjar pun mendorong PDIP dan PPP untuk mengeluarkan hak angket yang merupakan hak anggota DPR.
“Kalau ketelanjangan dugaan kecurangan didiamkan, maka fungsi kontrol enggak ada. Yang begini ini mesti diselidiki, dibikin pansus, minimum DPR sidang, panggil, uji petik lapangan,” ujar Ganjar.
Tinggalkan Balasan