Oleh : Hari Purwanto
Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR)

Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia ( atau yang biasanya disingkat KPK RI) adalah lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.

KPK RI kembali menjadi sorotan ketika pengusutan dan penyelidikan dugaan korupsi Formula E yang berawal dari laporan masyarakat. Pada September 2021, ada kelompok masyarakat yang melaporkan Anies Baswedan ke KPK atas kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E. Mereka menilai penyelenggaraan balap mobil listrik tersebut tidak masuk akal karena Pemprov DKI tetap membayarkan biaya komitmen (commitment fee) kepada penyelenggara di tengah situasi pandemi Covid-19. KPK pun menindaklanjuti laporan dan diketahui telah mengumpulkan keterangan dugaan korupsi Formula E sejak 4 November 2021.

Sejak Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan dipanggil sebagai saksi dan diperiksa oleh KPK RI selama 11 jam, dimulailah negatif opini dan mempertanyakan cara kerja KPK RI dan lucunya yang mempertanyakan adalah eks komisioner yang pernah menjabat di KPK RI. Yang namanya Eks/Mantan Komisioner KPK RI, tentunya memahami bahwa semua proses yang terjadi di KPK RI adalah proses hukum. Sudah begitu banyak perkara yang dituntaskan oleh KPK RI juga menggunakan syarat, prosedur dan mekanisme yang standar sama, tidak ada yang berbeda.

Bahkan sejak 6 Januari 2022 sampai dengan 25 September 2022 sudah 106 tersangka korupsi ditahan oleh KPK RI dengan proses dan mekanisme penegakan hukum yang sama. Seluruh proses juga sama dengan perkara lain dan itu proses hukum. Jadi kalau ada yang membangun opini, kita patut dan harus curiga jangan-jangan dia bekerja sesuai pesanan dan mengikuti operator atau bisa jadi mereka adalah pihak yang bertindak sebagai juru penyelamat dan operator. Supaya penegakan hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya sehingga bebas lepas dari jeratan hukum. Dan Firli Bahuri sebagai pimpinan KPK RI tetap bekerja untuk penegakan hukum sesuai UU No 19 Tahun 2019.

Temukan juga kami di Google News.