JAKARTA – Direktur Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto menyakini kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih on the track dan ia berharap bisa membuahkan hasil terkait pemanggilan Gubernur DKI Anies Baswedan pada dugaan korupsi Formula E.

“Penyelidikan dugaan korupsi Formula E yang disampaikan oleh KPK RI masih berjalan dengan akan adanya pemeriksaan Gubernur DKI Jakarta nanti, tentu ini menjadi keyakinan publik terkait supremasi hukum,” tegas Hari Purwanto, hari ini.

Kata dia, yang perlu diperhatikan adalah bahwa ini dalam kerangka proses hukum, jangan sampai proses pemeriksaan nanti menjadi cara “Playing Victim” yang dimainkan oleh para pendukung fanatiknya.

“KPK RI penegak hukum yang tidak bisa diintervensi oleh kelompok manapun yang mencoba mengganggu pemeriksaan Gubernur DKI Jakarta,” sebutnya.

Menurut Hari, agenda Rabu besok menjadi pintu masuk lembaga antirasuah untuk bisa memeriksa Gubernur DKI Jakarta. Tentunya terkait Commitment Fee yang disampaikan oleh KPK RI berdasarkan investigasi dan pihak-pihak yang sudah diperiksa.

“Dalam laporan SDR ke KPK RI yaitu menitikberatkan pada pembayaran commitment fee (CF) Formula E Jakarta senilai Rp 560 milyar. Menurut SDR ini merupakan pintu masuk paling mudah untuk menyidik kasus ini,” jelasnya.

Sebab, lanjut dia, unsur tindak pidana korupsinya sangat terang benderang. Pertama, duit ini tadinya untuk bayar 1 kali race saja, setelah rame, tiba-tiba jadi untuk 3 race.

“Persoalannya kemudian, untuk race 2-3 nya sudah bukan masa jabatan pak Anies lagi. Ini patut diduga telah melanggar PP No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 92 ayat (6) yang menyatakan; Jangka waktu penganggaran pelaksanaan kegiatan Tahun Jamak, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak melampaui akhir tahun masa jabatan Kepala Daerah berakhir,” bebernya.

Sementara, kata dia, potensi kerugian negara akibat kasus ini diduga mencapai Rp 200 milyar. Rinciannya adalah, total yang sudah dibayarkan Rp560milyar-Rp360 milyar nilai yang telah disetujui DPRD sehingga pembayaran CF musim balap I.

“SDR menyakini penegak hukum akan bertindak profesional dalam menangani kasus ini,” pungkasnya.

Temukan juga kami di Google News.