Jakarta – Rencana pekan depan, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU KPK) akan melakukan pembahasan kasus pejabat Kejaksaan Tinggi DKI.

Pejabat Kejati DKI yang dimaksud itu adalah Kepala Kejati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Tomo Sitepu.

“Mungkin akan ada pertemuan lagi antara tim jaksa penuntut umum dengan pimpinan. Semoga bisa pekan depan,” demikian disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Sabtu (17/9/2016).

Yuyuk mengaku hingga saat ini belum ada perkembangan terkait kasus suap penghentian penyelidikan perkara korupsi PT BA yang ikut menjerat Sudung, meski hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis dua petinggi PT Brantas Abipraya (BA) dan Marudut.

“Untuk kasus Sudung, sampai saat ini belum ada update lagi yang bisa saya berikan. Tapi itu akan ditelusuri,” pungkasnya.

Untuk diketahui, kasus dugaan suap penanganan perkara PT Brantas Abipraya (BA) di Kejati DKI Jakarta terbongkar saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Direktur Keuangan PT BA Sudi Wantoko, Senior Manager PT BA Dandung Pamularno dan pekerja swasta, Marudut.

Dalam operasi tersebut, KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang dolar AS senilai USD148 ribu yang diduga untuk menghentikan penyidikan yang tengah dilakukan oleh Kejati DKI Jakarta.

Kejati DKI Jakarta tengah menangani kasus PT BA terkait dugaan penggunaan uang entertainment (iklan) yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Dirut Keuangan PT BA. Sebagai buntut dari OTT ini, dua petinggi di Kejati DKI Jakarta yakni Kajati Sudung Situmorang dan Aspidsus Tomo Sitepu diperiksa KPK sebagai saksi.

Temukan juga kami di Google News.