JAKARTA – Anggota Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta H.Ahmad Ruslan S.H dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum untuk memproses dugaan korupsi Formula E yang tengah digarap oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kalau dari dugaan korupsi saya serahkan kepada penegak hukum yang sudah pasti dapat menggali informasi dan data-data yang valid dalam menentukan dugaan korupsi,” tegas Ahmad Ruslan, hari ini.
Menurutnya, pihaknya sebagai fungsi pengawasan di DPRD DKI terkait kasus Formula E tersebut sudah dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Dia melanjutkan pada waktu pembahasan APBD 2020 di Komisi E, mayoritas menyarankan untuk menunda gelaran Formula e, dan meminta dikembalikan anggaran yang sudah di keluarkan oleh Pemprov DKI untuk membantu penanggulangan pandemi covid 19.
“Kalau masalah penjualan tiket, saya kembalikan kepada keyakinan penyelenggara dan keyakinan masyarakat apa yakin formula E dapat di gelar on schedule,” jelasnya.

Ahmad Ruslan kembali menegaskan terkait dukungan agar kasus Formula E tersebut di usut tuntas, dirinya menyerahkan saja kepada penegak hukum yang sedang bekerja.
“Kalau bukti-bukti kuat pasti terus berproses, tapi kalau bukti-bukti lemah pasti akan berhenti penyelidikan,” pungkasnya.




















Tinggalkan Balasan