JAKARTA – Beranjak dari landasan penegakan hukum apapun harus beriringan dengan azas dan tertib hukum itu sendiri. Membuat Tim LIMA menerbitkan buku berjudul “PK Jaksa Pasca Putusan MK Nomor 33/PUU-XIV/PUU-XIV/2016 Executable Atau Non-Executable ?.
Hal tersebut dilakukan ditengah polemik Peninjauan Kembali (PK) yang mulai memanas lantaran Mahkama Konstitusi (MK) telah mengabulkan permohonan uji materi Pasal 263 ayat (1) UU Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHP.
Dimana dalam putusan itu, MK secara tegas melarang Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan PK atas putusan hukum berkekuatan hukum tetap.
Dalam acara ini dihadiri oleh Pengamat Politik Ray Rangkuti, Ali Munhanif, Peneliti PPIM, dan Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia Suparji dan di Universitas Al Azhar Indonesia, Selasa (16/8/2016).
Sementara itu, Peneliti Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat, Ali Muhanif mengungkapkan penerbitan buku ini dinilai menjadi salah satu upaya untuk menuju perubahan lantaran ingin mendudukan penegakan hukum sesuai dengan kaidah, norma, dan alur yang digariskan dalam tata hukum itu sendiri.
“Karena saat ini penegakan hukum marak praktek suap seperti yang diprakekkan oleh penegak hukum,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan