Padang – Ratusan massa tergabung dalam Serikat Pekerja Pos Indonesia Kuat Bermartabat Dewan Pengurus Wilayah II Sumbar, Riau dan Kepri menggelar aksi damai di Kantor Regional II Padang – Sumbar, Rabu (23/10/2019).

Dalam aksinya, mereka menyampaikan tiga tuntutan karyawan (TRITUKAR). Diantaranya, pertama adalah pembatalan pemotongan uang transport.

Ketua serikat Hendri Joni menjelaskan pada tanggal 27-29 September 2019 bertempat di Hotel Posters Bandung telah dilaksanakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Serikat Pekerja Pos Indonesia Kuat Bermartabat (SPPIKB) yang pesertanya terdiri dari Para Pengurus : DPP, DPW dan DPC seluruh Indonesia. Namun oleh manajemen para peserta Rakernas dari SPPIKB dilakukan Pemotongan Tunjangan Transportasi di karenakan peserta Rakernas dikategorikan telah meninggal kediunasan (kerja).

“Tindakan manajemen PT Pos Indonesia (Persero) adalah merupakan pelanggaran terhadap ketentuan BAB II Pasal 5 ayat (2) PKB 2017-2019 “Perusahaan memberikan dispensasi bekerja kepada karyawan yang menjadi pengurus serikat pekerja untuk melaksanakan tugas dan fungsi organisasi dengan tidak membebaskan karyawan yang bersangkutan dari tugas dan tanggungjawabnya kepada perusahaan tanpa mengurangi hak-hak sebagai karyawan”. Junctis, Pasal 93 ayat (2) huruf h UU 13/2003 Ketenagakerjaan, sebagai pengesampingan terhadap asas “No Work No Pay”. Sehingga pemotongan uang transportasi kepada para peserta Rakernas SPPIKB di Bandung harus dibatalkan,” paparnya.

Tuntutan berikutnya, lanjut Hendri, netralitas manajemen terhadap Serikat Pekerja. Menurutnya, sikap tindak diskriminatif telah di pertontonkan secara vulgar oleh manajemen terhadap aktivitas antar serikat pekerja di dalam perusahaan.seperti pada Rakernas SPPIKB pada tanggal 27-29 September 2019 di Bandung.

Sedangkan terhadap serikat pekerja lainnya (YELLOW UNION, red.), manajemen (perusahaan) memberikan kemudahan-kemudahan dan fasilitas serta bantuan keuangan lainnya seperti dalam pelaksanaan Rakornas yellow union di Bali pada tanggal 17 Juli 2017 dan Rakerwil DPW 9 yellow union tanggal 18 September 2019 di Kalimantan beberapa waktu yang mana merupakan pelanggaran manajemen terhadap Pasal 5 dan 6 UU Keternagakerjaan, serta Pasal 3 ayat (6) huruf a dan b “Perusahaan berkewajiban : memberikan kesempatan kepada setiap anggota serikat pekerja untuk melaksanakan hak berserikat; Perusahaan berkewajiban : bertindak adil (tidak diskriminatif) tidak melakukan tekanan langsung maupun tidak langsung terhadap karyawan yang dipilih atau ditunjuk oleh serikat pekerja untuk menjalankan tugas dan fungsi organisasi.

Tuntutan ketiga adalah copot segera Kepala Regional II Sumbar. Dikatakannya, manajemen Regional II Sumbar telah melakukan pembiaran atas dugaan penggelapan uang KKO di Kantor Pos Batam sebesar +/- Rp. 500.000.000,-

“Atas dasar pembiaran dugaan penggelapan tersebut maka kami meminta agar Kepala Regional II Sumbar tahu diri untuk mundur atau Direksi PT Pos Indonesia mencopot jabatan Kepala Regional II Sumbar dan meminta kepada penggantinya agar mengusut tuntas dugaan penggelapan tersebut,” sambungnya.

Dia mengancam jika ketiga tuntutan dalam kegiatan aksi kali ini tidak terpenuhi secara maksimal maka pihaknya akan melakukan aksi lanjutan.

“Jika tidak aksi MOGOK KERJA akan kami lakukan, sebagaimana kententuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sampai dengan tuntutan kami terpenuhi,” pungkasnya.

Temukan juga kami di Google News.