Jakarta – Imparsial memastikan langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengajukan Komjen Pol Tito Karnavian harus dipandang positif, yakni dalam kerangka mempercepat proses reformasi dan perbaikan institusi Polri ke arah yang lebih profesional.

“Dalam konteks ini, maka proses fit dan proper test di Senayan harus menggali lebih dalam secara objektif konsep reformasi Kepolisian yang dibawa Tito Karnavian, bukan menilai secara subjektif afiliasi atau tawaran politik yang dimilikinya,” ungkap Direktur Imparsial Al Araf saat jumpa pers koalisi masyarakat sipil menyikapi “Dinamika Pergantian Kapolri” di Kantor Imparsial Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (19/6/2016).

Lebih lanjut, Al Araf menegaskan mengacu pada konstitusi dan UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian, pergantian Kapolri merupakan hak prerogatif Presiden. Sehingga secara legal, kata dia, proses pengajuan Tito Karnavian sebagai calon Kapolri oleh Presiden ke DPR adalah sah secara hukum dan konstitusional.

“Ini sah secara hukum dan konstitusional. Dan yang paling penting dalam pergantian Kapolri saat ini adalah bagaimana memastikan bahwa pergantian Kapolri dapat memberikan arah baru dalam meningkatkan polisi yang profesional ke depan,” ujarnya.

Al Araf melanjutkan, berkaca kepada pengalaman-pengalaman sebelumnya bahwa proses fit dan proper test di DPR itu lebih condong pada kepentingan politik kelompok politik dibandingkan pendalaman agenda-agenda reformasi di internal Kepolisian. Menurut dia, cara pandang ini tentu saja merugikan publik dan mengabaikan agenda reformasi penegakan hukum. Oleh karena itu, lanjut dia, untuk menghindari politisasi pemilihan Kapolri, sudah seharusnya DPR segera mengambil keputusan. Apalagi UU Polri menyatakan bahwa proses persetujuan memiliki waktu yang Iimitatif. Pasal 11 ayat (2) UU Polri menyatakan bahwa paling lambat 20 hari sejak DPR menerima surat dari Presiden, DPR harus memberikan keputusan.

“Melihat realitas DPR yang akan memasuki masa reses maka sudah seharusnya DPR harus mengeluarkan keputusan. Apalagi hampir tidak ada alasan untuk menunda calon yang diajukan Presiden karena semua fraksi DPR sudah menyatakan mendukung calon yang diajukan oleh Presiden. Hal ini untuk menutup pintu politisasi pemilihan Kapolri oleh pihak-pihak yang tidak ingin melihat proses penegakan hukum dapat berjalan optimal,” tukasnya.

Temukan juga kami di Google News.