Palembang – Ribuan Buruh dari Federasi Serikat Buruh (FSB) Niaga, Informatika, Keuangan, Perbankan dan Aneka Industri (Nikeuba) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar aksi demo didepan kantor gubernur sumsel.

“Ada 11 tuntutan kami kepada pemerintah Provinsi diantaranya Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tetap ada di 2018 dan di berlakukan  per Januari 2018,” ujar Ketua FSB Nikeuba KSBSI Sumsel Hermawan, SH, Selasa (21/11).

Lebih lanjut, Hermawan menambahkan bahwa aksi hari ini adalah lanjutan dari aksi kemaren di kantor disnakertrans (20/11). Hermawan menyampaikan bahwa perundingan pemetapan UMSP yang mulai tanggal 23 November 2017 tersebut, meminta agar Gubernur menerbitkan SK UMSP Sumsel sesuai dengan jadwal dan diberlakukan sejak 1 Januari 2018.

Bahwa terkait penuntasan kasus-kasus tindak pidana ketenagakerjaan yang akan diverifikasi secara bersama antara pegawai pengawas dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dengan FSB Nikeuba KSBSI Sumsel untuk di tindak lanjuti penyelesaianya, hal tersebut sebagaimana komitmen yang telah di sepakati antara FSB NIKEUBA KSBSI dengan pihak disnakertrans.

“Pemerintah provinsi dalam hal ini Gubernur untuk turut serta mengawal dan mengawasi jalannya penanganan perkara tidak pidana ketenagakerjaan tersebut, bila perlu berikan sanksi yang tegas kepada aparat Disnakertrans yaitu Pegawai pengawasan & PPNS yang diduga tidak menjalankan tupoksinya,” pungkasnya.

Temukan juga kami di Google News.