Jakarta – Massa tergabung dalam BEM Nasionalis berunjuk rasa di depan Balaikota DKI Jakarta, Jumat (4/5/2018).

Mereka mendesak agar Gubernur DKI menegakkan Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD).

“HBKB atau CFD seharusnya menjadi wadah masyarakat DKI Jakarta dan sekitarnya untuk berolahraga dan berekspresi tanpa polusi udara. Stop politisasi Car Free Day,” ungkap Koordinator aksi Tukul Widiyatmo saat berorasi.

Selain menggelar aksinya didepan Balaikota DKI, massa juga menyambangi Mapolda Metro Jaya mendesak pihak Kepolisian bertindak tegas sesuai hukum yang berlaku terhadap pihak yang melakukan politik di area Hari Bebas Kendaraan Bermotor (CFD).

“Jadikan CFD tempat yang aman, dan damai tanpa caci maki,” kata dia.

Dia pun menyayangkan jika dalam pelaksanaan CFD akhir-akhir ini telah di salahgunakan oleh kelompok-kelompok yang melancarkan kepentingan politik di tahun 2019 mendatang. Sehingga terjadi sentimen yang menimbulkan kegaduhan dalam kegiatan CFD.

Tukul mendesak agar Gubernur DKI tidak Diskriminatif soal larangan politisasi CFD. Apalagi, terkait gerakan aksi di CFD Minggu berikutnya yakni memainkan hal yang sama hastag #2019GantiPresiden yang bakal di petinggi PKS Mardani Ali Sera.

“Anies Jangan diskriminatif soal larangan politisasi CFD.Jangan karena dulu jadi ketua timses, Mardani kebal hukum dan berani melanggar pergub,” sebut dia.

“Gubernur Anies harus berani melarang Mardani Ali Sera karena sudah mempolitisasi CFD. Kalau nekad politisasi CFD, Mardani sama saja lecehkan Anies,” tegasnya.

Sebagaimana telah dijelaskan dalam Pergub No. 12 Tahun 2016, seharsunya pemerintah menindak dengan tegas oknum kelompok yang telah menyalahgunakan Pergub tersebut.

“Kegiatan Car free Day harus menjadi tempat kebersamaan, persatuan, bukan menjadi tempat untuk memecah belah,” kata dia lagi.

Tukul menilai Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016, sangat lemah sehingga terjadinya agenda politik praktis didalam pelaksanaan Car Free Day akhir-akhir ini. Sehingga diperlukan untuk ditegakan kembali, karena telah banyak pelanggaran yang terjadi dalam Pergub No 12 Tahun 2016.

“Kami meminta kepada Pemerintah Daerah DKI Jakarta untuk melihat kembali sebagaimana telah di jelaskan dalam Pergub No 12 Tahun 2016 supaya tidak terjadinya agenda-agenda politik praktis yang berpotensi memecah belah masyarakat,” jelasnya.

“Polisi khususnya Polda Metro agar menindak lanjuti pelanggaran dalam pasal 7 ayat 1 dan pasal 2 dalam Pergub No 12 Tahun 2016,” pungkasnya.

Temukan juga kami di Google News.