Jakarta – Puluhan massa mengatasnamakan Ikatan Mahasiswa Sarolangun Jakarta Raya (IMS-JAYA) dan Lembaga Pengawasan Pemantau penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) menggelar aksi unjuk rasa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Kamis (9/2/2017).

Mereka mendesak KPK, Kejagung dan Kapolri memanggil Tamim selaku mantan Kepala Dinas BKP2D Kab Sarolangun terkait dengan SK CPNS Umum dari Kategori 2 (K II) tahun 2014 sehingga diduga dana pungli milyaran rupiah belum dikembalikan.

“Kami mendesak KPK, Kejagung dan Kapolri memanggil tim verifikasi Tabroni Rojali atas kelulusan peserta CPNS Umum dan Kategori 2 (K II) tahun 2014, karena diduga tim verifikasi yang telah merubah legalitas peserta seolah-olah sesuai dengan aslinya,” tegas Koordinatot aksi Azhariel hari ini.

Selain itu, lanjut dia, pihaknya meminta lembaga antirasuah, Kejagung dan Kapolri memanggil kepala BKP2D Sudirman dan mantan Bupati Kab Sarolangun Drs. H Cek Endra yang diduga terindikasi memanipulasi data serta adanya perbuatan melanggar hukum dengan ditemukan nya SK CPNS Umum dari Kategori II, (K II) tahun 2014.

“KPK, Kejagung dan Kapolri segera memeriksa mantan Bupati Sarolangun Drs. H Cek Endra sekarang juga terkait dengan jaminan dana reklamasi pertambangan batubara di Kabupaten Sarolangun milyaran rupiah yang masuk ke rekening pemerintah daerah,” bebernya.

Azhariel juga mempertanyakan temuan KPK, BPKP pengelolaan APBD Kab Sarolangun dan pertambangan batubara semasa kepemimpinan mantan Bupati Drs, H Cek Endra. “Kami juga mempertanyakan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban LKPJ yang ditolak oleh DPRD Kab Sarolangun,” tuturnya.

Perwakilan massa juga menyerahkan bukti laporan ke KPK terkait pungli di Sarolangun. Sementara itu, pihak KPK akan menindak lanjuti laporan tersebut secara hukum 30 hari semenjak laporan tersebut diterima.

“Kami minta agar oknum-oknum yang diduga terlibat langsung seperti Tim Verifikasi yang di Ketuai Tabroni Rojali (Sekda Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi) dan instansi-instansi terkait lainnya dapat di proses segera mungkin demi tegaknya supremasi hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tukasnya.

Temukan juga kami di Google News.