Oleh: Lukman Hakim
Setiap tanggal 1 Juli, institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memperingati Hari Bhayangkara. Namun, di tengah riuh upacara seremonial dan parade seragam, ada sebuah kegelisahan mendasar yang terus membayangi benak publik. Di tengah krisis kepercayaan dan rentetan sentimen negatif dalam beberapa tahun terakhir, momentum ini seharusnya bukan sekadar ajang perayaan atau panggung jargon “Presisi”. Hari Bhayangkara adalah ruang otokritik yang penting untuk menjawab satu pertanyaan mendasar: Sudahkah Polri benar-benar kembali ke “rahim” supremasi sipil?
Pemisahan TNI dan Polri di awal era Reformasi melalui Ketetapan MPR bukanlah sekadar penataan birokrasi, melainkan sebuah amanat ideologis. Secara doktrin ketatanegaraan, militer dirancang untuk menghadapi ancaman luar dengan pendekatan tempur. Sebaliknya, polisi adalah pilar dari supremasi sipil. Tugasnya adalah menjaga keamanan dalam negeri, menegakkan hukum, dan melindungi hak warga negara. Polisi sipil yang profesional wajib tunduk pada hukum acara, menghormati hak asasi manusia, dan menjadikan kekuatan fisik sebagai jalan paling terakhir.
Namun, jarak antara teks hukum dan realitas sosiologis di lapangan sering kali terlampau lebar. Warisan kultur paramiliter yang militaristik masih terasa mengental dalam tubuh institusi ini. Pendekatan yang represif dlm menghadapi gejolak sosial, arogansi kewenangan oknum, hingga lahirnya fenomena “No Viral, No Justice”—di mana hukum baru bergerak setelah ditekan oleh opini publik digital—menjadi rapor merah yang sulit dibantah. Ketika polisi dipandang lebih condong mengamankan kepentingan kekuasaan atau pemilik modal ketimbang menjadi tameng bagi warga biasa, maka hakikat kepolisian sipil sedang mengalami pembiasan yang serius.

Dalam ekosistem demokrasi yang sehat, kepatuhan hukum masyarakat harus lahir secara sukarela karena adanya kepercayaan (trust), bukan karena ketakutan akibat intimidasi. Polisi sipil yang profesional tidak boleh mengacaukan arti “ketertiban” dengan “ketakutan”. Menundukkan masyarakat dengan watak paramiliter yang intimidatif adalah bentuk kegagalan fungsi kepolisian sipil yang paling mendasar.
Di sinilah keteladanan Jenderal Polisi (Purn.) Hoegeng Iman Santoso hadir sebagai antitesis yang sempurna terhadap arogansi kekuasaan. Pak Hoegeng bukan sekadar cerita masa lalu yang dikagumi, melainkan sebuah cetak biru (blue print) kepemimpinan sipil tertinggi.
Ketika Pak Hoegeng tidak segan turun langsung ke jalan raya untuk mengurai kemacetan lalu lintas, aksi itu lahir murni dari panggilan jiwa seorang pelayan publik. Itu bukan koreografi humas demi popularitas, bukan pula konten kosmetik media sosial. Beliau sadar betul bahwa seragam yang dikenakannya adalah simbol tanggung jawab dan amanah rakyat, bukan sebuah privilese kelas untuk merasa berada di atas angin. Beliau meruntuhkan sekat militeristik dengan memilih pendekatan dialog dan empati dalam mengurai problem sosial. Pak Hoegeng membuktikan bahwa wibawa seorang polisi tidak diukur dari seberapa garang mereka menanamkan rasa takut, melainkan dari seberapa besar rasa aman yang dirasakan warga saat aparat hadir di tengah mereka.
Sebab, profesionalisme sejati kepolisian sipil selalu diuji dari dua sisi kontras: seberapa ramah dan humanis mereka saat melayani masyarakat kecil di akar rumput, dan seberapa berani serta tegas mereka saat menghadapi pelanggar hukum di level elit. Pak Hoegeng telah lulus dari ujian itu ketika beliau memilih kehilangan jabatannya demi menjaga integritas dalam mengusut kasus-kasus besar yang menyentuh lingkaran kekuasaan.
Hari ini, publik berada di titik jenuh terhadap retorika formal dan instruksi tertulis yang normatif. Masyarakat menuntut gebrakan nyata yang dimulai dari para petinggi Polri di setiap tingkatan—mulai dari Kapolsek, Kapolres, Kapolda, hingga Markas Besar. Mengubah kultur Polri tidak bisa hanya dengan menerbitkan Telegram Rahasia, karena dalam organisasi yang berwatak komando, perubahan perilaku harus dipelopori oleh keteladanan pimpinan.
Gebrakan nyata itu harus menyentuh tiga aspek krusial:
• Akuntabilitas Gaya Hidup: Para perwira harus berani memelopori kultur hidup bersahaja. Publik tidak akan pernah memercayai penegakan hukum yang bersih jika melihat para komandannya mempertontonkan kemewahan (hedonisme) yang kontras dengan kondisi ekonomi masyarakat luas.
• Meruntuhkan Soliditas Korps yang Keliru: Institusi harus berani menerapkan zero tolerance terhadap penyimpangan anggotanya. Ketika terjadi pelanggaran hukum oleh oknum aparat, pemimpin harus menjadi orang pertama yang membuka ruang penegakan hukum secara transparan melalui peradilan umum, bukan menyembunyikannya di balik dinding sidang etik yang tertutup.
• Hadir Secara Organik: Pelayanan hukum harus berjalan mandiri tanpa harus menunggu tekanan netizen. Integritas polisi diuji ketika mereka mampu memberikan perlindungan dan respons yang sama cepatnya kepada warga miskin yang tidak memiliki koneksi politik maupun pengikut di media sosial.
Hari Bhayangkara tahun ini harus dijadikan momentum transisi kultur secara radikal. Polri harus membuktikan bahwa mereka bukan sekadar aparat yang memegang senjata dan kewenangan paksa, melainkan bagian utuh dari warga sipil yang berdiri tegak demi keadilan sosial. Masyarakat tidak menuntut kesempurnaan tanpa cela, namun mereka merindukan lahirnya “sosok Hoegeng baru” di setiap kantor polisi. Jika Polri ingin mengembalikan kepercayaan publik secara organik, jalan satu-satunya adalah pulang ke akarnya: menjadi pelindung yang sipil, manusiawi, dan taat sepenuhnya pada hukum.



















Tinggalkan Balasan