Lembaga survei dalam perkembangan demokrasi dan pemilu di Indonesia menjadi perhatian dalam negeri kita. Sejak era Reformasi, hampir tak ada pemilihan umum (pemilu) yang luput dari pantauan atau bahkan “intervensi”- lembaga survei. Dari pemilu DPR, DPD dan DPRD (legeslatif), pemilu Presiden/wakil sampai pada pemilu kepala daerah propinsi, dan tingkat kabupaten/kota, lembaga survei senantiasa mewarnai sejak dini, mulai dari pendeteksian para bakal kandidat hingga melakukan hitung cepat (quick count) beberapa saat setelah pemilu dilangsungkan.

Sebagian dari lembaga survei sekarang ini terindikasi sudah beralih fungsi dari lembaga profesional menjadi lembaga pemenangan politik. Mereka mengambil peran cukup besar untuk tujuan mempengaruhi pemilih. Secara sadar mereka berdiri di dua kaki. Satunya mengaku sebagai lembaga profesional, sementara di sisi lain peran dan fungsinya sebagai pesanan pemilik modal yang mendukung kandidatnya.

Jajak pendapat terbaru Roy Morgan mengungkap dinamika Pilpres 2024 yang semakin menarik. Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo saat ini memimpin dengan perolehan 38%, unggul atas pesaing terdekatnya, Prabowo Subianto (30%) dan Anies Baswedan (25%).

Namun, LSI “Denny JA” mencoba mengklarifikasi dengan pembenarannya dan seakan kebakaran jenggot. Dan LSI “Denny JA” membantah hasil survey Roy Morgan sudah kadaluarsa karena belum ada efek Gibran.

Kepanikan LSI “Denny JA” terhadap hasil survey Roy Morgan perlu pengujian intergritas, transparansi dan independensi. Karena selama ini tidak ada lembaga survey di Indonesia yang dapat bisa diaudit dan selama ini sumber anggaran lembaga survey tidak dibuka secara publik. Sehingga perlu publik menanyakan dan berhak tahu asal sumber dana lembaga survey.

Hari Purwanto
Dir. Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR)

Temukan juga kami di Google News.