Pada hari ini, Selasa 1 Maret 2022, Para Tokoh Nasional secara resmi mendaftarkan Permohonan Judicial Review terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara di Mahkamah Konstitusi.
Achmad Nur Hidayat, Salah satu inisiator mengatakan Permohonan diajukan terhadap 2 (dua) aspek sekaligus, yaitu uji formil dan uji materil.
“Para Pemohon melihat bahwa UU No. 3 Tahun 2022 bertentangan dengan Konstitusi UUD 1945 baik dari sisi Pembentukannya maupun Materi muatannya. Dalam pengujian formil, Para Pemohon melihat Pembentukan UU No. 3 Tahun 2022 memiliki cacat formil yang bersifat serius karena berimplikasi pada inkonstitusionalitas UU IKN dari sisi pembentukannya”. Ujar Achmad Nur Hidayat.
Prof. Syaiful Bakhri, S. H. Guru Besar Hukum UMJ yang juga tim advokat KJR UU IKN mengatakan bahwa tim advokasi memiliki alasan formil kuat serupa dengan gugatan UU Omnibus Law Cipta Kerja.

“Berkaca pada Putusan Mahkamah Konstitusi atas pengujian UU Cipta Kerja yang untuk pertama kalinya mengabulkan permohonan uji formil, Pengujian atas UU IKN juga mendalilkan aspek formil ini dengan argumentasi yang kuat, termasuk merujuk kepada beberapa pertimbangan MK dalam Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020”, ujar Syaiful.
“Adapun aspek materi muatan yang akan diuji lewat permohonan ini terkait dengan format Otorita sebagai satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus penyelenggara Ibu Kota Negara bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 18A ayat (1) dan Pasal 18B ayat (1) UUD 1945.
Dalam UU IKN, keberadaan Otorita mengandung ketidakjelasan/dualisme karena disatu sisi disebut sebagai Pemerintahan Daerah Khusus namun disisi yang lain Otorita merupakan lembaga setingkat Menteri.
Dualisme ini jelas menimbulkan kerancuan konsep otorita itu sendiri, dan karenanya sangat beralasan untuk diuji konstitusionalitasnya, khususnya terhadap norma Pemerintahan Daerah dalam UUD 1945”. ujar Syaiful.
Prof. Syaiful juga mengatakan bahwa Di samping alasan konstitusionalitas di atas, aspek lain yang juga turut mendasari Permohonan ini adalah tentang waktu Pemindahan Ibu Kota Negara dalam UU IKN.
Dr Abdul Malik salah satu inisiator Komite JR UU IKN mengatakan dalam pandangan Para Pemohon, kebijakan dalam UU ini tidak mempertimbangkan kondisi bangsa dan negara hari ini, yang masih berjuang untuk kembali bangkit dalam segala sektor akibat hantaman pandemi Covid-19.
“Seharusnya pemerintah fokus pada kebangkitan7 ekonomi dan menuntaskan persoalan pandemic covid-19, bukan justru memaksakan kebijakan yang tidak secara langsung berdampak pada masyarakat luas.” ujar Abdul Malik.
Dalam rilis, Komite JR UU IKN menyampaikan bahwa Upaya ini sesungguhnya merupakan bentuk tanggungjawab moral dan konstitusional, dengan cara melakukan koreksi melalui kanal konstitusional yang disediakan oleh UUD 1945, yakni :
Mengajukan pengujian di Mahkamah Konstitusi. Di antara Para Pemohon yang mengajukan Permohonan ini adalah: Prof. DR. AZYUMARDI AZRA, M. SIRAJUDDIN SYAMSUDDIN, Prof. DR. NURHAYATI DJAMAS, PROF.DR. DIDIN S. DAMANHURI, JILAL MARDHANI, DRS. MAS ACHMAD DANIRI, TB. MASSA DJAAFAR, ABDURAHMAN SYEBUBAKAR, ACHMAD NUR HIDAYAT, M.PP, DR. SHABRIATI AZIZ, M.PD.I, IR. MOCH. NADJIB. YN, M.SC, DR. ENGKUR, SIP, MM, DR. MOHAMAD NOER, M. HATTA TALIWANG, REZA INDRAGIRI AMRIEL, MUFIDAH SAID BAWAZIR, S.E., M.M, M RAMLI KAMIDIN, NAZARUDDIN SJAMSUDDIN, IROH SITI ZAHROH, M.Si, FAIDAL YURI BINTANG, ACHMED ROY.
Para Pemohon memberikan kuasa kepada para advokat dan penerima kuasa di antaranya: Prof. Dr. Syaiful Bakhri, SH. MH, Dr. Ibnu Sina Chandranegara, SH. MH, Prof. Dr. Zainal Arifin Hoesein, SH. MH, Dr. Ahmad Yani, SH. MH, Dr. Umar Husin, SH. MH. Noor Ansyari, SH. MH, Iwan Darlian, SH, Merdiansa Paputungan, SH., MH., Dr. Gatot Efrianto, SH. MH, Adek Junjunan Syaid, SH. MH, MK.N.
*Tim hukum KJR UU IKN sudah mengirimkan 4 koper berkas-berkas bukti terkait UU IKN per Selasa 1 Maret 2022 kepada Mahkamah Konstitusi
















Tinggalkan Balasan