Jakarta – Ketua Umum DPP GMNI Robaytullah Kusuma Jaya menuding aksi demonstrasi yang mengatasnamakan Presidium GMNI adalah aksi illegal dan bentuk penyalahgunaan nama organisasi GMNI.

“Kami sebagai organisasi resmi GMNI, sebagai Pimpinan Pusat tidak akan menyelenggarakan aksi demonstrasi. Jika ada rumor tentang GMNI akan melakukan aksi demonstrasi, itu adalah aksi illegal dan penyalahgunaan (pencatutan) nama besar organisasi oleh orang yang tak bertanggungjawab,” tegas Robaytullah Kusuma Jaya, hari ini.

Bahkan, Robaytullah menjelaskan bahwa GMNI tidak lagi menggunakan nama Presidium, melainkan sudah berubah nama menjadi Dewan Pimpinan Pusat (DPP).

“Hasil Kongres Trisakti ke-20 GMNI sudah mengubah nama Presidium menjadi Dewan Pimpinan Pusat (DPP). Jadi, tidak ada lagi nama Presidium. Jika ada, itu illegal dan perbuatan kriminal,” tambah Robaytullah.

Diduga aksi demonstrasi tersebut bertujuan untuk merespon keterangan Setyo Novanto dalam persidangan kasus E-KTP. Aksi semacam ini menurut Sekjen DPP GMNI, Clance Teddy terlalu politis dan tidak menjiwai spirit GMNI sebagai organisasi mahasiswa yang independen.

“Kami (GMNI) sebagai organisasi mahasiswa yang independen, sebagai organisasi cendekiawan tidak pernah melakukan aksi yang bersifat sangat politis. Kasus KTP-el sedang ditangani oleh KPK dan sedang dalam proses persidangan. Aksi yang berupaya untuk mencampuri persoalan hukum di luar persidangan adalah upaya politis dan kami (GMNI) tidak punya kebiasaan semacam itu,” ungkap Sekjen DPP GMNI, Clance Teddy.

Aksi tersebut menurut Clance Teddy juga rawan ditunggangi oleh kelompok kepentingan yang berujung pada kepentingan politik praktis semata.

“Aksi semacam itu rawan ditunggangi oleh kelompok dengan tujuan kepentingan politik praktis yang sangat sempit. Kami tidak punya budaya terlibat terlalu jauh dalam urusan politik praktis yang sangat sempit,” jelas Clance Teddy.

DPP GMNI juga berencana melaporkan tindakan yang mengatasnamakan GMNI tersebut ke penegak hukum. Menurut aturan yang berlaku, tindakan ini dapat dianggap sebagai bentuk  pelanggaran atas undang-undang tentang hak cipta dan pencemaran nama baik organisasi.

“Kami berencana akan melaporkan tindakan ini kepada pihak yang berwenang. Karena tindakan ini telah mencatut nama dan logo organisasi kami (GMNI), hingga pemalsuan dokumen/surat elektronik serta pencemaran nama baik organisasi,” tutur Robaytullah Kusuma Jaya.  

Ketika sejumlah wartawan mengkonfirmasi rumor ini di alamat yang mengatasnamakan Presidium GMNI yang tertera di pesan singkat yang tersebar di Whatsapp, yakni Wisma Marinda, Jalan Percetakan Negara 10,  Rawa Sari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, ternyata kantor tersebut sudah tak lagi berfungsi dan sudah menjadi tempat pembuangan sampah. Bukan lagi kantor seperti senyatanya tempat menjalankan aktivitas atau kegiatan organisasi.

Temukan juga kami di Google News.