Jakarta – Serikat Wartawan Senior Indonesia (SWSI) menyampaikan pernyataan sikap terkait perkembangan penanganan perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Dalam siaran pers yang diterbitkan pada 19 Juli 2026, SWSI menilai perhatian publik terhadap perkara tersebut semakin besar sehingga proses penegakan hukum harus dijalankan secara transparan, profesional, independen, akuntabel, serta bebas dari segala bentuk intervensi.
Selain menyoroti pentingnya integritas penegakan hukum, SWSI juga menanggapi insiden komunikasi antara Advokat Hotman Paris Hutapea dan wartawan dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada 17 Juli 2026. Menurut SWSI, wartawan menjalankan fungsi jurnalistik yang dijamin Undang-Undang Pers sehingga setiap pertanyaan semestinya dijawab secara argumentatif dan santun, bukan dengan pernyataan yang dianggap merendahkan profesi wartawan.
Dalam pernyataan sikapnya, SWSI menegaskan dukungan terhadap proses hukum yang menjunjung asas praduga tak bersalah, mendorong keterbukaan informasi kepada publik, serta meminta seluruh pihak menghormati kebebasan pers sebagai bagian dari mekanisme akuntabilitas publik.
SWSI juga menyampaikan harapan agar Hotman Paris memberikan permohonan maaf dan klarifikasi atas penggunaan kata-kata yang dinilai merendahkan profesi wartawan. Organisasi tersebut turut mengajak organisasi advokat dan insan pers menjaga etika profesi, serta mengawal setiap proses hukum secara independen, berimbang, dan bertanggung jawab.

Menutup pernyataannya, SWSI menegaskan bahwa yang dipertaruhkan bukan hanya martabat wartawan, tetapi juga integritas penegakan hukum dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
















Tinggalkan Balasan