JAKARTA — Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang berkaitan dengan keabsahan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka.

Desakan tersebut disampaikan KIPP Indonesia dalam konferensi pers bertajuk “Membongkar Kecurangan Elektoral dan Membaca Arah Putusan Perkara Pencalonan Gibran” di Jakarta, Sabtu (3/10/2026).

KIPP menyatakan meyakini MK akan mengabulkan permohonan dan mendiskualifikasi Gibran dari posisi sebagai Wakil Presiden. Namun, sikap tersebut merupakan pandangan dan tuntutan KIPP terhadap perkara yang masih berada dalam proses pemeriksaan di MK.

Dalam keterangannya, KIPP menilai sejumlah fakta yang muncul dalam persidangan, termasuk keterangan saksi dan ahli serta keterangan KPU, perlu menjadi pertimbangan dalam menilai keabsahan proses pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.

Perkara tersebut tercatat di MK dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan diajukan oleh sejumlah pihak, termasuk KIPP Indonesia, Partai Ummat, Denny Indrayana, serta beberapa pemohon perseorangan. Para pemohon mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Dalam permohonannya, para pemohon mendalilkan bahwa persyaratan pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat merupakan persyaratan wajib bagi calon presiden dan wakil presiden. Mereka meminta MK menyatakan pencalonan Gibran mengandung cacat hukum serta membatalkan penetapan KPU sepanjang berkaitan dengan pencalonannya.

KIPP menilai persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif, tetapi juga menyangkut kepastian hukum dan integritas proses pencalonan dalam pemilu.

“Fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan pembuktian telah mengunci posisi KPU RI dan pihak terkait tanpa celah,” demikian pernyataan KIPP Indonesia.

KIPP juga menyoroti persoalan verifikasi dokumen persyaratan pendidikan calon. Menurut KIPP, hal tersebut menjadi bagian penting yang harus diuji dalam persidangan untuk menentukan apakah seluruh persyaratan pencalonan telah dipenuhi secara sah.

Sementara itu, dalam persidangan sebelumnya, KPU menyampaikan pandangan bahwa permohonan tersebut pada dasarnya mempersoalkan sengketa proses pencalonan yang menjadi kewenangan Bawaslu, bukan sengketa hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK.

Di sisi lain, MK mencatat bahwa para pemohon meminta Mahkamah menguji persoalan keabsahan syarat pendidikan Gibran melalui proses persidangan yang terbuka dan konstitusional. Para pemohon juga meminta sejumlah konsekuensi hukum apabila dalil mereka dinyatakan terbukti.

Menanggapi proses tersebut, KIPP Indonesia menyampaikan enam tuntutan.

Pertama, KIPP mendesak Majelis Hakim Konstitusi menolak seluruh eksepsi formal KPU RI dan mengedepankan keadilan substantif. KIPP meminta MK mengabulkan permohonan serta menjatuhkan putusan yang mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari posisi Wakil Presiden.

Kedua, KIPP mendesak Gibran secara sukarela mengundurkan diri dari posisi Wakil Presiden sampai terdapat kepastian mengenai keabsahan yuridis dan faktual seluruh kualifikasi administrasinya.

Ketiga, KIPP mendesak Bawaslu RI mengambil langkah untuk memproses dugaan pelanggaran prosedural tersebut sebagai pelanggaran administratif dan pidana pemilu sesuai kewenangan yang dimiliki, serta mengeluarkan rekomendasi kepada KPU apabila ditemukan pelanggaran.

Keempat, KIPP mendesak DPR RI mengambil langkah politik dan hukum dengan memanggil KPU RI dan Bawaslu RI untuk meminta penjelasan serta mengusut dugaan pelanggaran dalam proses pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.

Kelima, KIPP meminta MK menolak segala bentuk normalisasi terhadap pelanggaran prosedural maupun kompromi hukum yang dinilai dapat mengganggu prinsip negara hukum.

Keenam, KIPP mendesak MK memerintahkan penyelenggara pemilu melakukan evaluasi dan koreksi terhadap instrumen regulasi pencalonan guna memperkuat kepastian hukum dan integritas proses pemilu di masa mendatang.

KIPP Indonesia menegaskan bahwa perkara tersebut tidak semata-mata dipandang sebagai persoalan individu, tetapi juga sebagai momentum untuk menguji konsistensi penerapan aturan pencalonan dan prinsip kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemilu.

Menurut KIPP, putusan MK nantinya diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperkuat integritas demokrasi dan memastikan kepemimpinan nasional memiliki dasar legitimasi hukum yang jelas.

“Putusan MK mendatang harus menjadi tonggak sejarah pemulihan demokrasi. Kepemimpinan nasional tidak boleh berdiri di atas manipulasi prosedur dan cacat hukum material, melainkan harus dibangun di atas legitimasi etika, kualifikasi hukum yang sah, serta kejujuran konstitusional,” tegas KIPP Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan KIPP Indonesia di Jakarta pada 3 Oktober 2026 dan ditandatangani Sekretaris Jenderal KIPP Indonesia, Brahma Aryana.

Temukan juga kami di Google News.