Jakarta – Rancangan Peraturan Presiden tentang Tugas Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam mengatasi aksi terorisme menuai sorotan publik karena dinilai berpotensi menimbulkan beragam persoalan hukum dan hak asasi manusia (HAM). Disisi lain, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang menegaskan bahwa pemberantasan teror merupakan bagian dari operasi militer selain perang (OMSP). Meskipun kehadiran Polri dan BNPT menjadi garda terdepan dalam penanganan terorisme, namun dalam kondisi ancaman yang tinggi dan adanya keterlibatan kelompok bersenjata membuat keterlibatan militer menjadi relevan dan strategis.
Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia (JMI), Islah Bahrawi menilai kurang tepat jika militer mengurusi soal terorisme karena sesuai dengan tupoksinya, militer seharusnya fokus pada urusan global. Dari sudut penanganan terorisme, Ia melihat bahwa upaya Densus 88 dalam menangkap pelaku Terorisme dalam rangka menyadarkan mereka, bukan untuk dimusnahkan.
“Saya tidak anti tentara, tetapi semua harus bergerak sesuai dengan tupoksinya,” ujar Islah Bahrawi dalam acara diskusi publik yang digelar Indonesia Civil Society Network (ICSN) dengan tema “Menjaga Keseimbangan Sipil-Militer Dalam Penanggulangan Terorisme, Rabu (11/3/2026), di Jakarta.
Menurutnya, persoalan terorisme merupakan kejahatan sipil yang harus ditangani oleh Polisi yang tunduk pada hukum sipil. Jika penegakan dilakukan dengan cara-cara militer, dikhawatirkan prosesnya bukan lagi pada penyadaran sehingga tidak menyelesaikan masalah. “Jadi, penanganan Terorisme oleh militer harus kita tolak,” tegas Islah Bahrawi.

Executive Director Amnesty International Indonesia, Usman Hamid berpendapat bahwa Rancangan Peraturan Presiden yang memberikan kewenangan TNI dalam penanggulangan terorisme akan mengaburkan fungsi TNI dan penegakan hukum yang ada dalam kepolisian serta berpotensi terjadinya tumpang tindih aturan dan kewenangan.
“Terorisme berada di ranah penegakan hukum pidana, kecuali dalam situasi konflik bersenjata, TNI bisa dilibatkan untuk membantu pengamanan infrastruktur pemerintahan sipil. Jadi penanganan terorisme oleh militer bisa menyalahi hukum, HAM, dan tumpang tindih institusional. Sehingga saya mendesak rancangan Prepres ini dibatalkan,” ungkapnya.
Sementara itu, Peneliti Imparsial, Riyadh Putuhena mengatakan, kehadiran militer bisa dilibatkan dalam persoalan penanganan terorisme dengan catatan memenuhi dua syarat yaitu ketika ancamannya benar-benar nyata dan otoritas sipil tidak mampu lagi menghadapinya.
“Kedua syarat ini menjadi prinsip yang harus dipenuhi jika akan melibatkan militer dalam penanganan terorisme. Jadi bukan pilihan utama,” jelas Riyadh. (***)

















Tinggalkan Balasan