Jakarta — Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK), Habib Syakur Ali Mahdi, merespons pernyataan Refly Harun yang menuding penetapan Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr Tifa sebagai bentuk kriminalisasi serta meminta Polri membuka seluruh bukti ke publik sejak tahap penyidikan.

Habib Syakur menilai narasi tersebut berpotensi menyesatkan publik karena mencampuradukkan proses hukum dengan opini politik dan framing moral sepihak. Menurutnya, dalam negara hukum, penetapan tersangka tidak ditentukan oleh perasaan “layak atau tidak layak” versi pengacara atau tokoh publik, melainkan berdasarkan alat bukti yang diuji secara hukum.

“Proses hukum itu bukan panggung opini. Ada mekanisme penyidikan, gelar perkara, P-19, sampai persidangan. Menggiring opini seolah-olah P-19 berarti perkara runtuh itu menyesatkan. P-19 itu mekanisme normal untuk melengkapi berkas, bukan vonis bebas,” tegas Habib Syakur.

Terkait desakan agar Polri membuka seluruh bukti ke publik di tahap penyidikan, Habib Syakur menegaskan bahwa hukum acara pidana memiliki koridor yang harus dihormati. Tidak semua materi penyidikan dapat dipublikasikan sebelum persidangan karena menyangkut strategi pembuktian, perlindungan saksi, serta asas praduga tak bersalah.

“Kalau semua bukti dibuka di awal ke publik, itu justru melanggar prinsip due process of law. Persidanganlah forum yang sah untuk menguji bukti secara terbuka dan berimbang. Bukan talkshow, bukan opini di media,” ujarnya.

Habib Syakur juga menyoroti framing “kriminalisasi” yang kerap digunakan setiap kali seseorang berhadapan dengan proses hukum. Menurutnya, kritik terhadap penegakan hukum sah dilakukan, namun tidak boleh mengaburkan esensi perkara. Dalam konteks dugaan fitnah ijazah palsu, isu ini menyentuh reputasi pribadi sekaligus stabilitas politik nasional, sehingga wajar jika negara memprosesnya secara serius.

“Demokrasi dan HAM bukan tameng untuk memproduksi tuduhan tanpa dasar. Kebebasan berekspresi itu dilindungi, tapi bukan kebebasan memfitnah. Kalau ada dugaan pelanggaran hukum, ya diuji di pengadilan, bukan dibelokkan jadi narasi seolah-olah negara anti kritik,” kata Habib Syakur.

Ia menegaskan bahwa GNK mendukung penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel, termasuk membuka ruang pengawasan publik terhadap kinerja Polri. Namun, pengawasan publik harus ditempatkan dalam koridor hukum, bukan tekanan opini yang berpotensi mendelegitimasi proses penyidikan sebelum diuji di pengadilan.

“Kalau yakin tak bersalah, buktikan di persidangan. Jangan mengadili proses hukum lewat framing di media. Negara hukum akan rusak kalau setiap proses penyidikan dipatahkan dengan teriakan kriminalisasi,” ujarnya.

Habib Syakur juga mengingatkan agar publik tidak terjebak pada narasi hitam-putih. Pengembalian berkas oleh jaksa (P-19), menurutnya, justru menunjukkan mekanisme checks and balances berjalan. Itu bukan bukti polisi salah, dan bukan pula bukti tersangka benar, melainkan proses normal untuk memastikan perkara kuat secara formil dan materiil.

“Justru yang sehat itu begini: polisi kerja, jaksa mengoreksi, hakim menguji. Kalau semua ingin dipatahkan di level opini publik, itu namanya ingin menang di luar pengadilan,” pungkas Habib Syakur.

Temukan juga kami di Google News.