Jakarta – Selama 16 tahun, Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat (RUU Masyarakat Adat) belum juga disahkan, meski berbagai konflik agraria, kriminalisasi, hingga perampasan wilayah adat terus meningkat di berbagai daerah. Ketiadaan payung hukum dinilai membuat Masyarakat Adat semakin rentan menghadapi ekspansi industri ekstraktif, perkebunan skala besar, dan proyek pembangunan nasional.
Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat menilai stagnasi pembahasan RUU tersebut telah menciptakan kekosongan kebijakan yang berdampak serius terhadap perlindungan hak-hak Masyarakat Adat, termasuk hak atas tanah, wilayah adat, sumber penghidupan, serta hak-hak kewarganegaraan lainnya.
Berdasarkan Catatan Akhir Tahun Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) 2025, tercatat sedikitnya 135 kasus perampasan wilayah adat yang mencakup area seluas 3,8 juta hektare di 109 komunitas. Selain itu, sebanyak 162 warga Masyarakat Adat dilaporkan menjadi korban kekerasan dan kriminalisasi. Data juga menunjukkan sekitar 7,3 juta hektare wilayah adat saat ini berada dalam cengkeraman konsesi tambang, perkebunan, dan aktivitas logging.
Sekretaris Jenderal AMAN, Rukka Sombolinggi, menegaskan bahwa pengesahan RUU Masyarakat Adat merupakan kunci untuk memutus rantai konflik agraria, pelanggaran hak asasi manusia, serta kerusakan lingkungan yang berujung pada bencana ekologis.

“Jika negara sungguh-sungguh ingin menyelesaikan konflik dan mensejahterakan bangsa, pengesahan RUU Masyarakat Adat adalah jawabannya. Ketiadaan undang-undang ini memperparah pelanggaran HAM, ketidakadilan agraria, dan risiko bencana,” ujar Rukka, Senin (20/1/2026).
Sorotan serupa disampaikan Country Director Greenpeace Indonesia, Leonard Simanjuntak, yang mengaitkan bencana hidrometeorologis di Sumatera dengan deforestasi masif akibat industri ekstraktif. Menurutnya, hancurnya hutan adat di kawasan hulu daerah aliran sungai memperbesar risiko bencana yang seharusnya dapat dicegah.
“Jika hutan-hutan tersebut tetap dikelola oleh Masyarakat Adat, daya dukung lingkungan akan terjaga dan bencana besar bisa dihindari,” kata Leonard.
Dari perspektif hak asasi manusia, peneliti Human Rights Watch, Andreas Harsono, menilai pelanggaran terhadap hak-hak dasar Masyarakat Adat telah berlangsung lama, mulai dari hak hidup, hak perempuan dan anak, hingga hak atas air, tanah, dan kesehatan. Ia menyebut saat ini Human Rights Watch tengah menyiapkan laporan terkait pasal-pasal hukum yang kerap digunakan untuk mengkriminalkan Masyarakat Adat.
Meski kerap menjadi korban konflik dan bencana, Masyarakat Adat dinilai tetap berkontribusi besar terhadap ketahanan pangan dan mitigasi bencana. Mereka mengelola sekitar 4,9 juta hektare lahan pangan dengan komoditas seperti sagu, padi ladang, umbi-umbian, dan berbagai hasil hutan lainnya. Praktik hidup Masyarakat Adat, termasuk yang dilakukan komunitas Baduy di Banten, disebut menjadi contoh pengelolaan alam yang berkelanjutan.
Koordinator Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat, Veni Siregar, mendesak DPR RI segera membentuk Panitia Kerja RUU Masyarakat Adat di Badan Legislasi pada Februari 2026. Ia menekankan pentingnya pembahasan yang partisipatif dan terbuka dengan melibatkan komunitas Masyarakat Adat, perempuan adat, pemuda adat, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil.
Desakan juga datang dari kalangan pemuda dan perempuan adat. Ketua Umum Barisan Pemuda Adat Nusantara, Hero Aprila, menilai ketiadaan undang-undang tersebut menciptakan ketidakpastian hukum yang mengancam masa depan generasi muda adat. Sementara perwakilan Perempuan AMAN, Jaisa, menyoroti dampak berlapis yang dialami perempuan adat, mulai dari kriminalisasi hingga hilangnya wilayah kelola dan pengetahuan tradisional.
Menutup pernyataannya, Tim Majelis Pengetahuan YLBHI, Rahma Mary, menegaskan bahwa penundaan pengesahan RUU Masyarakat Adat hanya akan menambah jumlah korban perampasan hak dan bencana ekologis di masa mendatang.
Sebagai informasi, RUU Masyarakat Adat telah masuk dalam daftar RUU Prioritas 2026 dan saat ini didukung secara resmi oleh Fraksi NasDem, PKB, dan PDI Perjuangan di DPR RI.

















Tinggalkan Balasan