Jakarta— Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia menyoroti dengan serius pembahasan RUU KUHAP, khususnya terkait penguatan hak dan perlindungan bagi advokat. Dalam konteks sosial dan politik hari ini, peran advokat sangat penting untuk memastikan bahwa hukum tidak tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas.

Advokat adalah benteng terakhir keadilan bagi rakyat kecil, kaum tertindas, dan mereka yang kerap jadi korban ketidakadilan struktural. Jika hak advokat dilemahkan, maka akses masyarakat terhadap keadilan juga ikut terancam.

Poin-poin penting yang harus diperkuat dalam RUU KUHAP:

* Hak mendampingi klien sejak awal proses penyidikan hingga pengadilan.
* Perlindungan dari kriminalisasi, intimidasi, dan tekanan politik saat membela perkara-perkara sensitif atau melibatkan kekuasaan.
* Akses penuh terhadap dokumen dan informasi untuk mendukung pembelaan yang objektif.
* Kepastian mekanisme penyelesaian sengketa yang adil bagi advokat.
* Penegakan etika dan profesionalisme untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

Dasar hukum yang menjadi pijakan penting dalam isu ini:

* Pasal 56 dan 57 RUU KUHAP (revisi)
* UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Pasal 4–5
* UUD 1945, Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1)

Fahri Salim, Ketua Umum GAMIS Indonesia, menegaskan:
“Kami melihat bahwa pelemahan hak advokat bukan hanya masalah hukum, tapi juga soal keadilan sosial dan arah politik hukum di negeri ini. Jika advokat tidak dilindungi, maka rakyat kehilangan jembatan untuk memperjuangkan haknya di hadapan hukum. Ini berbahaya bagi demokrasi dan mencederai prinsip negara hukum.”

GAMIS Indonesia mendesak DPR dan pemerintah agar memastikan RUU KUHAP benar-benar berpihak pada prinsip keadilan substantif, bukan sekadar prosedural. Hak advokat harus dijamin sepenuhnya agar hukum tidak menjadi alat kekuasaan, tetapi instrumen perlindungan bagi seluruh rakyat.

Fahri Salim
Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia

Temukan juga kami di Google News.