JAKARTA – Anggota Tim Biro Hukum KPK, Indah menyampaikan bahwa Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin saat ini melarikan diri usai sejumlah orang terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
“Sampai saat persidangan ini berlangsung, Pemohon (Paman Birin) melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya,” kata Indah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (5/11).
Paman Birin dikabarkan melarikan diri setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 6 Oktober 2024 oleh tim penyidik KPK.
Bahkan saat ini, Paman Birin pun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel.
Dijelaskan Indah, bahwa tim penyidik dari KPK telah melakukan pencarian ke sejumlah lokasi yang disinyalir menjadi lokasi persembunyian Paman Birin, akan tetapi Sang Gubernur tak kunjung ditemukan dan tidak jelas di mana keberadaanya.
Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa KPK telah menerbitkan surat perintah penangkapan (sprinkap) kepada Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin terkait kasus suap usai penetapan tersangka dan tidak diketahui keberadaanya.
Paman Birin disebut-sebut menerima fee 5 persen dari nilai proyek pembangunan lapangan sepak bola di kawasan olahraga terintegrasi yang dikerjakan oleh Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan.
Saat ini, KPK telah menetapkan 5 (lima) orang tersangka dalam kasus tersebut, antara lain ;
1. Sahbirin Noor (SHB) selaku Gubernur Kalimantan Selatan
2.Ahmad Solhan (SOL) selaku Kadis PUPR Kalimantan Selatan
3. Yulianti Erynah (YUL) selaku Kabid Cipta Karya sekaligus PPK PUPR Kalsel
4. Ahmad (AMD) selaku pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang diduga pengepul fee
5. Agustya Febry Andrean (FEB) selaku Plt Kepala Bag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan.
Tinggalkan Balasan