Papua – Pemilihan Kepala Daerah di berbagai Provinsi dan Kabupaten/Kota semakin mendekat, seribu satu problema yang juga mulai mencuat. isu money politics, saling sikut dan menjatuhkan, penebaran janji-janji, dan seribu satu macam mewarnai Indonesia untuk kedua kalinya di 2024, setelah Pemilihan Presiden dan Anggota DPR beberapa waktu yang lalu.

Tidak hanya menjadi isu di kota besar, bahkan merambah ke Papua, yang saat ini telah memiliki 6 Provinsi. Isu Money Politics hingga konflik kepentingan telah mewarnai proses yang terjalani mendekati Pilkada Serentak 2024.

Mengingat hal tersebut, Forum Mahasiswa dan Pemuda Tanah Papua (FORMAPA) menggelar Diskusi Publik yang bertema “Penguatan Demokrasi Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Tanah Papua” yang digelar di Kopi Titan, Tebet Jakarta Timur, Senin, 07 Oktober 2024.

Diskusi yang menghadirkan 3 Narasumber/Panelis yang merupakan Putra Asli Papua dan merupakan tokoh muda Papua di Jakarta; Moytuer Bimasa, S.Sos, Sharul dan Charles Kossay, S.Sos, M,Sos dihadiri puluhan peserta yang memenuhi Kopi Titan.

Moytuer Bimasa, S.Sos dalam penyampaian Materinya mengungkapkan bahwa Pemilu Kepala Daerah di Tahun 2024, Papua telah memiliki 6 Provinsi, sementara di Pemilu Kada sebelumnya Papua hanya memiliki 2 Provinsi, hal ini menyebabkan kerentanan konflik semakin luas di tanah papua.

Sementara itu, narasumber kedua, Sharul mengungkapkan bahwa Posisi Mahasiswa dan Pemuda Papua saat ini diharapkan dapat menjadi penyeimbang dan ujung tombak dalam upaya-upaya menyelamatkan Papua dari konflik yang berkepanjangan yang akan terjadi pasca Pemilukada ini, salah satunya dengan cara bijak menggunakan media sosial, melakukan ajakan dan langkah lain guna memberikan penyadaran positif bagi segala fihak.

Di akhir sesi, Narasumber, Charles Kossay, S.Sos, M.Sos mengungkapkan saat ini begitu banyak konflik yang telah terjadi di papua saat ini, mulai dari pemilihan presiden dan dpr beberapa waktu lalu hingga saat ini, konflik-konflik semakin menguat dan menghantui tanah papua.

“Salah satunya adalah perseteruan antara Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat Daya dan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Papua Barat Daya, dimana MRP menginginkan penggunaan UU Otonomi Daerah sebagai landasan dalam Pemilukada di Papua, sementara KPU tetap berpatokan dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan secara Nasional di Seluruh Indonesia, dan hingga saat ini masih berjalan dan telah berada di Mahkamah Agung (MA). Maka dari itu kami sebagai tokoh pemuda Papua menghimbau untuk seluruh KPUD di seluruh tanah Papua agar mengikuti aturan dari KPU RI serta seluruh masyarakat Papua untuk mensukseskan Pilkada Serentak 2024 di tanah Papua ” ungkapnya.

Temukan juga kami di Google News.