JAKARTA – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh merespons soal Kementerian Agama (Kemenag) meminta stasiun televisi nasional menyiarkan azan Magrib dalam bentuk running text saat Misa Agung Paus Fransiskus, Kamis (5/9/2024). Menurutnya dari sisi syariat tidak ada masalah.
Dia menjelaskan, permintaan itu harus dilihat dalam konteks yang pas. Pada pukul 17.00-19.00 WIB, akan ada siaran Misa Agung yang berlangsung tanpa jeda dan juga diikuti umat Katolik di televisi.
“Dilakukan hal tersebut untuk kepentingan siaran live misa yang diikuti oleh jemaah kristiani yang tidak dapat ikut ibadah di GBK. Karena ibadahnya selama 2 jam tanpa henti dan jeda. Kita bisa memahami kebijakan ini, dan bagian dari penghormatan kepada pelaksanaan ibadah kristiani,” kata Asrorun dalam keterangannya, Rabu (4/9/2024).
“Sebenarnya dari aspek syar’i tidak ada yang dilanggar, dan itu juga bagian dari solusi,” ujar Asrorun.
Asrorun menegaskan, konteks dari permintaan itu bukan meniadakan azan karena Paus datang ke Indonesia. Azan tetap berkumandang seperti biasanya di masjid-masjid.
“Ini seperti siaran langsung bola, pas bersamaan dengan azan, maka azannya diganti dengan running text. Dari sisi syar’i, tidak ada masalah. Ini soal kearifan lokal,” kata Asrorun.
Sebelumnya, Kemenag meminta stasiun televisi nasional menyiarkan azan Magrib dalam bentuk running text saat Misa Agung Paus Fransiskus pada Kamis (5/9/2024). Permintaan itu juga disampaikan Kemenag kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Hal itu berdasarkan surat Direktur Jenderal Bimbingan Islam dan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik, serta Kementerian Agama Nomor: B86/DJ.V/BA.03/09/2024 per 1 September 2024 perihal Permohonan Penyiaran Azan Magrib dan Misa bersama Paus Fransiskus.
Kemenag menyarankan agar Misa yang dipimpin Paus Fransiskus pada pada pukul 17.00-19.00 WIB disiarkan secara langsung dengan tidak terputus.
“Sehubungan dengan hal tersebut, mohon kiranya penyiaran Azan Magrib dapat dilakukan dengan running text,” tulis surat Kemenag.
Tinggalkan Balasan