Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menunda rapat paripurna pagi ini, Kamis 22 Agustus 2024, karena jumlah anggota dewan yang datang belum mencapai kuorum atau belum memenuhi syarat minimal kehadiran. Adapun agenda rapat paripurna ini yakni pengesahan Revisi Undang-Undang Pilkada menjadi undang-undang.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat, menunda rapat selama 30 menit. Hal itu seperti yang diatur dalam Tata Tertib DPR.
“Penundaan pembukaan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 menit, apakah dapat disetujui?” tanya Dasco kepada peserta rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024.
Para peserta rapat yang telah tiba pun menjawab setuju. Dasco lalu mengetok palu sidang sebagai persetujuan penundaan rapat.
“Terimakasih dengan ini rapat kami skors,” kata Dasco.
Diketahui, DPR menggelar rapat paripurna dengan agenda Revisi Undang-Undang Pilkada, yang salah satunya mengatur usia calon kepala daerah dan ambang batas atau threshold pencalonan di pilkada.
Langkah tersebut dilakukan setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati pada tingkat I pembahasan RUU tersebut.
Tinggalkan Balasan