Pada tahun 2024 Sekretariat Jenderal Kementerian Agama mempunya proyek pengadaan Bandwidth dan Jaringan intrapemerintah Kementerian Agama (SPBE) dalam program Langganan Daya dan Jasa Lainnya.
Program Bandwidth ini peruntukan untuk satu tahun berjalan. Namun program ini dibagi dua proyek. Proyek Bandwidth pertama dengan pagu anggaran sebesar Rp.10.809.000.000 dengan waktu 4 bulan. Dan proyek Bandwith kedua dengan pagu anggaran sebesar Rp.16.371.174.000 dengan waktu 8 bulan.
Berarti, kalau ditotal anggaran proyek Pengadaan Bandwidth dan Jaringan intrapemerintah Kementerian Agama sebesar Rp.27.1 miliar. Dan anggaran pengadaan Bandwith ini sunggu luar biasa, dan benar benar di luar akal sehat.
Maka untuk itu, kami dari Poros Muda NU untuk mendesak KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk membuka penyelidikkan proyek pengadaan Bandwidth dan Jaringan intrapemerintah Kementerian Agama sebesar Rp.27.1 miliar.
Poros Muda NU menemukan adanya kejanggalan dalam pengadaan Bandwith tersebut. Dimana Proyek Bandwidth pertama dengan pagu anggaran sebesar Rp.10.809.000.000 tidak melalui lelang. Tetapi pihak Sekretariat Jenderal Kementerian Agama melakukan Metode Pemilih Penunjukan Langsung.
Kemudian, Poros muda NU meminta BPK untuk melakukan audit atas pengadaan Bandwith kepunyaan Sekretariat Jenderal Kementerian Agama. Coba cek deh spek, dan harga dalam dokumuen kerjasama tersebut.
Dengan BPK mengaudit Proyek Bandwith ini, diharapkan bisa membantu dan memperlancar KPK untuk menyelidikan proyek Bandwith yang mahal sekali.
Koordinator Nasional Poros Muda NU
Ramadhan Isa
Tinggalkan Balasan