Jakarta – Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) mendesak pemerintah menghentikan secara permanen pelaksanaan Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) bagi calon Manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) setelah lima peserta Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) 2026 meninggal dunia selama mengikuti pelatihan.
Dalam siaran pers yang diterbitkan pada Senin (29/6/2026), PBHI menyampaikan duka cita kepada keluarga para korban. Organisasi tersebut menilai lima kematian dalam kurun waktu sembilan hari tidak dapat dipandang sebagai musibah semata, melainkan harus menjadi alarm bagi pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan tersebut secara menyeluruh.
PBHI menyoroti bahwa seluruh peserta yang meninggal merupakan warga sipil yang direkrut untuk mengelola koperasi desa, bukan calon prajurit. Menurut organisasi tersebut, hingga saat ini pemerintah belum mampu menjelaskan keterkaitan antara latihan dasar kemiliteran dengan kompetensi yang dibutuhkan seorang manajer koperasi.
Menurut PBHI, kemampuan mengelola koperasi semestinya dibangun melalui penguatan kepemimpinan, tata kelola organisasi, akuntabilitas, literasi keuangan, pemberdayaan masyarakat, serta pengembangan usaha. Karena itu, organisasi tersebut menilai pendekatan militer tidak memiliki dasar akademik maupun relevansi terhadap tujuan program.

PBHI juga menolak penjelasan pemerintah yang mengaitkan meninggalnya peserta dengan kondisi kesehatan masing-masing. Menurut mereka, apabila seluruh prosedur pelatihan telah dilaksanakan sesuai standar sebagaimana disampaikan pemerintah, maka tetap diperlukan penjelasan mengenai penyebab lima peserta meninggal dunia dalam rentang waktu yang berdekatan di sejumlah lokasi pelatihan berbeda.
Selain itu, PBHI menilai fakta ditemukannya 32 peserta yang sedang hamil setelah pelatihan berlangsung menunjukkan masih lemahnya proses seleksi kesehatan, mitigasi risiko, serta sistem perlindungan keselamatan peserta dalam pelaksanaan program yang melibatkan puluhan ribu orang.
Organisasi tersebut juga berpandangan bahwa pemberian santunan kepada keluarga korban tidak dapat menggantikan tanggung jawab negara. Menurut PBHI, yang dibutuhkan adalah pengungkapan fakta secara transparan, penegakan hukum, serta pertanggungjawaban terhadap pihak-pihak yang merancang maupun melaksanakan kebijakan tersebut.
Dalam pernyataannya, PBHI turut mengaitkan peristiwa tersebut dengan kritik terhadap meluasnya pelibatan pendekatan militer dalam berbagai urusan sipil. Organisasi itu menilai program Latsarmil bagi calon Manajer KDMP merupakan bagian dari kecenderungan militerisasi ruang sipil yang dinilai bertentangan dengan semangat Reformasi 1998 yang menekankan supremasi sipil dan pemisahan fungsi sipil serta militer.
Atas dasar itu, PBHI menyampaikan lima tuntutan kepada pemerintah. Di antaranya meminta Presiden menghentikan secara permanen program Latsarmil bagi calon Manajer KDMP dan pelatihan serupa bagi warga sipil, membentuk tim investigasi independen untuk mengusut penyebab meninggalnya para peserta, serta mendorong aparat penegak hukum melakukan penyelidikan terhadap seluruh pihak yang dinilai bertanggung jawab.
Selain itu, PBHI juga mendesak pemerintah mengevaluasi berbagai kebijakan yang dinilai memperluas peran militer di ranah sipil serta mengembalikan TNI pada mandat konstitusionalnya sebagai alat pertahanan negara dengan tetap menjunjung prinsip supremasi sipil dalam negara demokrasi.
















Tinggalkan Balasan