JAKARTA – Ketua DPP Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily mengatakan gugatan PDIP terhadap KPU RI di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta bentuk partai berlambang kepala banteng moncong putih tak siap kalah dalam Pilpres 2024.

Sebab, PDIP menyebut MPR RI bisa tak melantik pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka jika gugatan mereka dikabulkan.

“Ya saya kira sikap tersebut menunjukkan bahwa PDIP tidak siap kalah,” kata Ace kepada Tribunnews.com, Sabtu (4/5/2024).

Ace menegaskan harusnya PDIP menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Sebab, putusan MK merupakan final dan mengikat serta tidak ada upaya hukum lain untuk membatalkannya.

“Maka sudah seharusnya saya kira langkah yang dilakukan oleh PDIP ya menerima hasil keputusan MK terkait dengan hasil Pilpres,” ujar Ace.

Menurut Ace, gugatan PDIP tidak memiliki dasar hukum untuk membatalkan putusan MK yang mengesahkan kemenangan Prabowo-Gibran.

“Karena tidak ada ketentuan konsitusional yang mengatur terkait dengan gugatan di mana hasil keputusan MK terkait dengan perselisihan pemilihan presiden itu dapat dibatalkan oleh PTUN,” ujarnya.

Adapun, saat ini PDIP tengah mengajukan gugatan terhadap KPU RI ke PTUN Jakarta atas perbuatan melawan hukum.

Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun mengatakan Prabowo-Gibran bisa tak dilantik pada 20 Oktober 2024 apabila PTUN mengabulkan gugatan mereka.

Menurut Gayus, MPR RI bisa memakai putusan PTUN untuk tidak melantik Prabowo-Gibran.

“Dia (MPR) akan memikirkan apakah sebuah produk yang diawali dengan melanggar hukum itu bisa dilaksanakan, kami berpendapat, ya, bisa iya, juga bisa tidak, karena mungkin MPR tidak mau melantik, ini yang perlu diquote,” kata Gayus sebelum mengikuti persidangan di PTUN, Jakarta Timur, Kamis (2/5/2024).

“Kalau rakyat menghendaki tidak melantik karena memang didapati diawali oleh perbuatan melanggar hukum penguasa, nah, itu sangat bisa mungkin terjadi. Jadi, bisa tidak dilantik,” ujarnya menambahkan.

Gayus menuturkan pihaknya mengajukan permohonan ke PTUN karena menganggap KPU sebagai tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.

Satu di antaranya, KPU memakai PKPU Nomor 19 Tahun 2023 atau aturan lama ketika menerima putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran sebagai cawapres pendamping Prabowo.