Jakarta – Imam Besar Habib Muhammad Rizieq Shihab (HRS) telah mendukung hasil keputusan Ijtima Ulama yang menyerukan seluruh Rakyat Indonesia untuk berjuang memenangkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) pada Pemilu 2024 mendatang.

Sekretaris SC Tim Ijtima Ulama, Azis Yanuar mengatakan HRS belum bisa berkomentar lebih lanjut perihal telah ditandatanganinya pakta integritas yang direkomendasikan Ijtima Ulama oleh pasangan AMIN, atau Anies-Muhaimin. Namun, Azis memastikan Habib Rizieq sudah mengetahui hal tersebut.

“Sudah (mengetahui adanya keputusan Ijtima Ulama), Alhamdulillah,” kata Azis, Kamis (14/12/2023)

Habib Rizieq, kata Azis, sangat mendukung apa yang telah diputuskan oleh Ijtima Ulama untuk dukungan Pemilu Presiden 2024 tersebut.

“Alhamdulillah, beliau menyerahkan hasil dan keputusannya pada Tim Inti Ijtima Ulama sebagai wakil dari Ijtima Ulama, serta mendukung keputusan Ijtima Ulama tersebut,” ujarnya.

Diketahui, Tim Ijtima’ Ulama telah memutuskan untuk mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dengan Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) untuk Pemilu Presiden 2024 dalam agenda Ijtima Ulama dan Tokoh Nasional yang digelar di Kompleks Majelis Az-Zikra, Sentul, Bogor, Jawa Barat pada Sabtu, 18 November 2023.

“Capres dan cawapres yang direkomendasikan adalah yang datang yaitu Pak Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar,” kata anggota SC Ijtima Ulama Aziz Yanuar, dikutip Minggu (19/11/2023) .

“Dengan demikian, maka Tim Ijtima Ulama menyerukan kepada seluruh Rakyat Indonesia agar berjuang sekuat kemampuan untuk memenangkan pasangan Nomor 1 AMIN dalam Pilpres 2024,” kata Azis.

Ijtima Ulama akan mengirimkan pakta integritas kepada pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

Pakta integritas itu berisi 13 poin yang disetujui dalam rapat di Ijtima Ulama di Kompleks Az-Zikra, Sentul, Bogor, Jawa Barat pada Sabtu, 18 November 2023.

“Disepakati, pakta integritas. Ada sekitar 13 (poin) yang akan dibawa pakta integritas itu oleh utusan. Kemudian akan disampaikan kepada capres-cawapres yang direkomendasikan oleh acara Ijtima Ulama,” tegas Azis dalam acara tersebut.

Aziz menyebut, dukungan bulat akan diberikan Ijtima Ulama kepada Anies dan Cak Imin jika keduanya telah menyepakati pakta integritas tersebut.

Adapun pakta integritas itu kata dia disusun oleh para ulama, tokoh, hingga lapisan masyarakat yang hadir dalam acara Ijtima Ulama.

Berikut isi 13 poin pakta integritas Ijtima Ulama yang diteken pasangan AMIN:

1. Bersedia menjaga persatuan dan kesatuan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 18 Agustus 1945 dari rongrongan Sekulerisme, Islamofobia, Terorisme, Separatisme dan Imperialisme.

2. Bersedia menjalankan amanat TAP MPRS no. XXV tahun 1966 tentang Pembubaran PKI dan Pelarangan Penyebaran Paham Komunisme, Marxisme dan Leninisme, sehingga perlu mencabut Keppres No. 17 tahun 2022 dan Keppres No. 4 tahun 2023 serta Inpres No. 2 tahun 2023, yang memposisikan para pelaku pemberontakan G 30 S/ PKI sebagai Korban Pelanggaran HAM Berat dalam Peristiwa 1965-1966, padahal justru mereka pelaku Pelanggaran HAM Berat di tahun 1948 dan sepanjang tahun 1955 sampai dengan 1965.

3. Bersedia menjalankan amanat Perundang-undangan Anti-Penodaan Agama sebagaimana diatur dalam Perpres No. 1/PNPS/ 1965, yang kemudian ditetapkan menjadi undang-undang melalui Undang-undang No. 5 Tahun 1969 yang disisipkan dalam KUHP Pasal 156a, sehingga siapa pun yang menodai agama apa pun wajib diproses hukum, untuk melindungi semua agama yang diakui di Indonesia dari segala bentuk penistaan dan penodaan agama, termasuk para buzzer pengadu domba umat beragama dan pemecah belah bangsa yang dipelihara rezim.

4. Bersedia menghormati posisi Ulama dan bersedia mentaati pendapat para Ulama dalam menyelesaikan masalah yang menyangkut kemaslahatan kehidupan berbangsa dan bernegara.

5. Bersedia melakukan Revolusi Akhlak di semua sektor kehidupan untuk membangun bangsa yang berakhlakul karimah demi menuju Indonesia bertakwa dan berkah dengan menjaga masyarakat dari rongrongan gaya hidup serta paham-paham merusak yang bertentangan dengan kesusilaan dan norma-norma lainnya yang berlaku di tengah masyarakat Indonesia seperti LGBTQ+, Prostitusi, Perjudian, Minuman keras, Narkoba dan penyakit masyarakat lainnya, serta menjamin terselenggaranya secara utuh sistem pendidikan nasional yang bertujuan meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, serta menjamin tersedianya anggaran yang memprioritaskan pendidikan umum dan pendidikan agama secara proporsional.

6. Bersedia mewujudkan kedaulatan ekonomi dengan menjaga kekayaan alam nasional serta berupaya serius mengembalikan aset negara, untuk dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat Indonesia, dan menjamin kehidupan yang layak bagi warga negara untuk mewujudkan kedaulatan pangan, sandang dan papan, serta menjamin alokasi anggaran yang memadai dan kemudahan akses untuk penyelenggaraan kesehatan rakyat dan menjaga kelayakan pelayanan kesehatan baik pemerintah mau pun swasta serta merevisi segala aturan terkait kesehatan agar sejalan dengan kepentingan rakyat.

7. Bersedia memperbaiki ekonomi dan taraf hidup rakyat miskin dengan membukakan lapangan pekerjaan seluas luasnya bagi tenaga kerja dari Indonesia serta meningkatkan kesejahteraan pekerja Indonesia lewat kebijakan upah yang layak serta membatasi masuknya tenaga kerja asing ke Indonesia, bila di butuhkan mendatangkan tenaga kerja asing hanya terbatas pada tenaga kerja ahli yang keahliannya tidak tersedia di dalam negeri semata untuk tujuan transfer of knowledge dengan waktu yang dibatasi, serta mendata ulang dan selanjutnya memulangkan tenaga kerja asing yang izin kerjanya sudah melampaui batas ketentuan.

8. Bersedia memperjuangkan kemerdekaan Palestina dari penjajahan Zionis Israel sesuai amanat Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, dan berperan aktif dalam menjaga perdamaian dunia, serta melarang penyebaran paham zionisme karena mengandung ajaran ajaran apartheid yang rasis dan fasis.

9. Bersedia menegakkan hukum dan Hak Asasi Manusia yang berkeadilan dan secara imparsial tanpa diskriminasi, menjamin pemenuhan dan pemulihan hak para korban penyalahgunaan kekuasaan oleh aparatur penegak hukum, serta tidak segan menegakkan hukum terhadap oknum penegak hukum yang menyalahgunakan kekuasaan.

10. Bersedia memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme tanpa pandang bulu, serta menjamin pengelolaan keuangan negara sebaik-baiknya tanpa utang yang ugal-ugalan.

11. Bersedia menjamin terpenuhinya hak berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai dengan UUD 1945, serta menjamin perlindungan terhadap tokoh-tokoh agama dari segala bentuk kriminalisasi.

12. Memperkuat profesi Advokat agar mendapatkan perlakuan setara dan seimbang di muka hukum dengan penegak hukum lainnya seperti Polisi, Jaksa dan Hakim demi terjaminnya hak masyarakat pencari keadilan yang selama ini telah menjadi korban tidak seimbangnya penegakan hukum, serta melaksanakan program Land Reform untuk memberantas para mafia tanah.

13. Apabila saya melanggar segala klausul yang terdapat pada Pakta Integritas ini, maka saya bersedia untuk mengundurkan diri dari jabatannya.

Temukan juga kami di Google News.