Sulut – Polda Sulawesi Utara (Sulut) mengumumkan penetapan status 7 orang sebagai terduga pelaku dalam kasus ketegangan antar dua kelompok di Kota Bitung pada hari Sabtu (25/11/2023) lalu.
Pernyataan ini disampaikan oleh Kapolda Sulut, Irjen Setyo Budianto, melalui keterangan resmi di Mapolres Bitung pada Minggu (26/11/2023) malam.
Seluruh terduga pelaku diketahui merupakan warga Kota Bitung. Yakni dari dua tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda, yaitu di Kelurahan Sari Kelapa dan di Jalan Jenderal Sudirman Kota Bitung.
“TKP pertama di Sari Kelapa tersangka berinisial RP dan HP dan TKP kedua di Jalan Sudirman masing-masing berinisial GK, FL, BI, MP,dan RA,” ungkap Kapolda.
Polisi juga mengungkap sejumlah barang bukti yang berhasil disita, termasuk bendera, senjata tajam berbagai jenis, panah wayer, kembang api, balok kayu, pakaian yang digunakan oleh para pelaku, batu, dan sebagainya.
Sebanyak 29 barang bukti ditemukan di TKP Sari Kelapa, sementara TKP Jalan Sudirman menyimpan 6 barang bukti. Dalam kasus ini, polisi menetapkan pasal 170 KUHP dan pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara bagi para pelaku.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan