Oleh : Lukman Hakim

Setiap tanggal 1 Juni, kita rutin merayakan Hari Lahir Pancasila. Pidato-pidato normatif biasanya digaungkan, baliho pejabat dipasang di sudut-sudut kota, dan narasi kebangsaan memenuhi ruang digital. Namun, di balik seremonial yang megah tersebut, ada kontradiksi tajam yang sedang terjadi: Pancasila kian sering ditarik ke panggung hanya sebagai “kosmetik” untuk mempercantik kebijakan yang secara substansi justru mencederai nilai-nilai luhurnya. Bahkan peran BPIP selama ini masih jauh dari yang diharapkan masyarakat.

​Pancasila kini menghadapi tantangan terbesar bukan dari ideologi luar, melainkan dari dalam—ketika ia direduksi menjadi alat legitimasi oleh elemen-elemen penguasa yang mengabaikan keadilan sosial demi kepentingan elektoral dan oligarki.

1. Keadilan Sosial yang Tergerus

​Sila kelima, “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia,” adalah janji paling konkret Pancasila untuk kesejahteraan bersama. Namun, realita ekonomi menunjukkan cerita berbeda.
• ​Ketimpangan Ekonomi: Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Rasio Gini Indonesia secara konsisten bertahan di angka sekitar 0,37 hingga 0,38. Angka ini menunjukkan bahwa distribusi kekayaan masih berputar di lingkaran yang sangat kecil.
• ​Monopoli Sumber Daya: Laporan dari berbagai lembaga masyarakat sipil (seperti Wahana Lingkungan Hidup/WALHI dan Konsorsium Pembaruan Agraria) yang berbasis pada data konsesi lahan menunjukkan bahwa sebagian besar tanah dan sumber daya alam Indonesia dikuasai oleh segelintir korporasi besar, sementara petani gurem dan masyarakat adat terus terpinggirkan.
​Ketika aturan agraria dan investasi lebih berpihak pada pemilik modal besar ketimbang masyarakat lokal, Pancasila telah digeser dari ruhnya yang populis menjadi kapitalistik.

​2. Legislasi yang Minim Partisipasi

Sila keempat mengamanatkan “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.” Kata kuncinya adalah hikmat, kebijaksanaan, dan permusyawaratan.
​Namun, dalam beberapa tahun terakhir, publik disuguhkan pada fenomena pembuatan undang-undang yang kilat dan minim partisipasi bermakna (meaningful participation). Beberapa contoh nyata yang tercatat dalam sejarah legislasi kita:
• ​UU Cipta Kerja (Omnibus Law): Diwarnai protes masif dari buruh dan akademisi, bahkan sempat dinyatakan “Inkonstitusional Bersyarat” oleh Mahkamah Konstitusi karena cacat formil (proses pembuatan yang terburu-buru dan tertutup), sebelum akhirnya diterbitkan Perppu untuk memuluskannya.
• ​Revisi UU KPK dan UU MK: Perubahan regulasi yang dinilai banyak pakar hukum tata negara lebih kental dengan nuansa pelemahan institusi penegak hukum dan pengkondisian lembaga yudisial demi kepentingan politik jangka pendek.
​Ketika hukum dibuat tanpa mendengar jeritan publik, maka “permusyawaratan” telah berubah menjadi “pemaksaan kehendak” oleh mayoritas parlemen.

​3. Korupsi dan Degradasi Kemanusiaan

Korupsi adalah pengkhianatan paling nyata terhadap seluruh sila Pancasila. Ia merusak kemanusiaan yang adil dan beradab, serta memecah belah persatuan karena menciptakan kecemburuan sosial yang akut.
• ​Indeks Persepsi Korupsi (IPK): Data dari Transparency International menunjukkan IPK Indonesia mengalami stagnasi bahkan penurunan yang mengkhawatirkan (berada di skor 34-36 dari 100 dalam beberapa tahun terakhir). Ini menempatkan Indonesia di papan bawah negara-negara yang serius memberantas korupsi.
• ​Korupsi Sektor Publik: Data penindakan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung menunjukkan korupsi tidak lagi sekadar suap kecil, melainkan korupsi sistemik yang melibatkan kerugian negara triliunan rupiah (seperti kasus timah, bansos, dan infrastruktur).

Mengembalikan Pancasila sebagai Kompas, Bukan Bedak

​Jika Pancasila hanya digunakan sebagai tameng untuk melabeli pengkritik sebagai “anti-Pancasila”, sementara si pembuat kebijakan terus memproduksi aturan yang memiskinkan rakyat, maka kita sedang menuju kebangkrutan moral bernegara.
​Pancasila bukan bedak kosmetik yang digunakan untuk menutupi bopengnya ketidakadilan. Pancasila adalah kompas moral. Momentum 1 Juni harus menjadi titik balik bagi publik untuk menuntut pemulihan nilai-nilai luhur tersebut. Kita tidak butuh sekadar pidato tentang Pancasila; kita butuh kebijakan, undang-undang, dan perilaku pejabat publik yang mencerminkan Pancasila.

*) Penulis adalah Analis KIP