Jakarta – Ketua Umum Sekretariat Bersama Rakyat, Mixil Mina Munir mendesak KPU DKI Jakarta agar menindaklanjuti dugaan pelanggaran politik uang yang dilakukan oleh pasangan Agus-Sylvi dalam pemaparan program Rp 1 miliar untuk tiap RW.

“Ketua Bawaslu DKI Jakarta, Mimah Susanti juga telah mengatakan ada dugaan politik uang,” ujar Mixil dalam keterangannya kepada Rimanews di Jakarta, kemarin.

Pasangan Agus-Slyvi telah menjanjikan bantuan dana Rp 1 miliar untuk setiap RW apabila mereka terpilih sebagai gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2017. Menurut Agus, bantuan dana itu bukan uang pribadi melainkan akan diambil dari APBD DKI.

“Sudah dijelaskan itu bukan money politic. Itu program dan itu bukan uang pribadi saya dan Mpok Sylvi. Bukan Bapak, Ibu, pilih saya terus dikasih uang, bukan begitu. Ini untuk pemberdayaan komunitas. Rp 1 miliar per RW itu adalah semacam pagunya,” kata Agus.

Bawaslu menganggap program Agus-Sylvi itu melanggar ketentuan kampanye dan melimpahkan dugaan pelanggarannya ke KPUD DKI.

Mengacu pada UU No. 10 Tahun 2106 tentang Pilkada, Pasal 73 ayat 1 dan ayat 2, Mixil menganggap unsur pelangggaran sudah terpenuhi.

“Tidak ada alasan lain bagi KPU kecuali memproses dugaan pelanggaran yang di lakukan Agus-Syilvi. Pelanggaran administrasi itu sangksinya adalah pembatalan pasangan calon,” katanya.

Menurut Mixil, KPU DKI Jakarta memiliki tugas untuk memproses pelanggaran yang telah disebutkan oleh Bawaslu DKI, oleh karenanya KPU DKI harus bergerak cepat untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut.

“KPU DKI dan Bawaslu DKI tidak bisa menyederhanakan persoalan ini, karena hal ini merupakan pelanggaran UU Pilkada,” ujarnya.

Temukan juga kami di Google News.