Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mafia peradilan itu adalah kejam sehingga membawa seseorang lupa bahwa tujuan hidup itu adalah menuju keseimbangan dan pintu masuknya adalah keadilan, dimana tempatnya yakni di Pengadilan.

Maka itu, lembaga antirasuah akan membentuk satgas mafia peradilan untuk memberantas mafia peradilan yang semakin menggurita dan sistemik dengan melibatkan seluruh pelaku yang ada di lembaga peradilan.

“Pemberantasan mafia peradilan harus dilanjutkan untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Jumat (6/5/2016).

Lebih lanjut, Saut mengungkapkan secara terfokus unit satgas mafia peradilan sudah ada dan sedang dikerjakan KPK dengan memperluas upaya area pengamatan mafia peradilan sampai yang kecil-kecil atau pety corupption.

“Akar korupsi yang ada di Indonesia mulai dari yang kecil. Karena ketika ada kesempatan sekecil apapun akan dikorupsi,” tuturnya.

Sementara itu, Saut menegaskan pihaknya sedang menggelar Koordinasi Supervisi Pencegahan lantaran banyak alasan klasik yang perlu banyak resources atau sumber dan bahan yang dibutuhkan untuk menanggulangi mafia peradilan. Secara UU KPK memang hanya mengurusi korupsi kelas kakap atau yang besar-besar saja.

“Kesannya KPK tidak membawa banyak dampak untuk masyarakat. Padahal setiap hari ekosistem korupsi akan beregenerasi. Bahkan genetika korupsi di Indonesia selalu bermutasi,” pungkasnya.

Temukan juga kami di Google News.