Jakarta – Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) menyampaikan maklumat terkait rencana aksi bela Islam jilid III “Gelar Sajadah” Jl. Sudirman-MH. Thamrin pada 2 Desember 2016.
Menurut Wakil Ketua ACTA Ali Lubis, demo tidak perlu izin dan demo ilegal tak boleh dilarang. Demo, kata dia, tidak memerlukan izin dari aparat penegak hukum manapun. Sebab, demo merupakan salah satu bentuk penyampaian pendapat dijamin konstitusi kita dan UU Nomor 9 tahun 1998.
“Untuk berdemo kita hanya perlu menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada pihak Kepolisian. Pemberitahuan bersifat searah, dari pihak yang memberitahu kepada pihak yang diberitahu, maka tidak ada mekanisme apapun yang memungkinkan penegak hukum untuk menolak atau tidak menerima pemberitahuan tersebut,” ungkap Ali Lubis saat jumpa pers di Imam Bonjol 44, Jakarta, Rabu (23/11/2016).
Dijelaskan dia, sepanjang dilakukan sesuai dengan UU Nomor 9 tahun 1998, tidak boleh ada pelarangan untuk berdemo. Barang siapa yang menghalangi unjuk rasa yang sudah sesuai dengan ketentuan UU Nomor 9 Tahun 1998 diancam dengan pidana 1 tahun penjara. Sebaliknya dalam pelaksanaan penyampaian pendapat dimuka umum Polri bertanggung jawab memberikan perlindungan keamanan terhadap pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum.

“Tidak ada larangan untuk berdemo di jalan protokol, menurut pasal 9 ayat (2) UU Nomor 9 tahun 1998 tempat-tempat yang tidak diperbolehkan untuk berdemo hanyalah dilingkungan Istana Kepresidenan, tempat ibadah. Instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api. Terminal angkutan darat, dan obyek-obyek vital nasional. Faktanya sudah ribuan demo digelar di jalan-jalan protokol sejak tahun 1998 tidak pernah dipersoalkan,” bebernya.
Lebih lanjut, Ali menegaskan pihaknya menyerukan kepada pejabat-pejabat terkait untuk tidak mengeluarkan pernyataan yang tidak berdasar hukum atau bahkan bertentangan dengan hukum. Sebaliknya pihaknya juga menyerukan kepada khalayak ramai untuk tidak takut berdemo yang sesuai dengan UU Nomor 9 tahun 1998.
“Demo adalah salah satu tradisi penting dalam demokrasi, jangan sampai ada kriminalisasi terhadap aktivitas berdemo. ACTA akan berusaha sekuat tenaga membantu mereka yang merasa dikriminalisasi akibat ikut serta dalam demo yang tidak melanggar hukum,” tandasnya.



















Tinggalkan Balasan