Jakarta – Indonesia Police Watch ((IPW) mengecam keras intervensi dan intimidasi oknum-oknum TNI pada kerja penyidik Polrestabes Medan terkait penahahan seorang tersangka.

“Intervensi TNI pada kewenangan penyidikan Polri adalah pelanggaran disiplin militer. Maka Pangdam Bukit Barisan harus memberikan sanksi kepada Mayor Dedi Hasibuan serta puluhan oknum lainnya.” tegas Sugeng Teguh Santoso, Ketua IPW, hari ini (07/08/2023).

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Sabtu, 5 Agustus 2023 sekitar pukul 14.00, puluhan prajurit TNI berseragam loreng hijau hitam dari Kodam I Bukit Barisan menggeruduk Satreskrim Polrestabes Medan. Dipimpin Mayor Dedi Hasibuan yang merupakan Penasehat Hukum dari kesatuan Hukum Daerah Militer (Kumdam) I/Bukit Barisan, gerombolan TNI ini mencari dan bertemu dengan Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, terkait kewenangan penyidik menahan seorang tersangka dugaan pemalsuan surat berinisial ARH yang disebutkan saudara dari Mayor Dedi Hasibuan.

Situasi pertemuan itu memanas dan pihak Mayor Dedi Hasibuan memaksakan kehendaknya agar tersangka ARH diberi penangguhan penahanan. Sehingga pada malam harinya, pihak penyidik melepaskan tersangka ARH dari tahanan Polrestabes Medan.

“Tindakan Mayor Dedi Hasibuan adalah bentuk intervensi terang-terangan terhadap kewenangan Polri dan tindakan tersebut adalah pelanggaran disiplin militer. Oleh karena itu, Pangdam I/BB Mayjen M Hasan Hasibuan harus memberikan sanksi disiplin kepada anggotanya tersebut.” ungkap Sugeng.

Lebih lanjut, IPW membeberkan catatannya bahwa telah terjadi beberapa peristiwa intervensi/konflik di lapangan yang berusaha mempengaruhi tugas polisi oleh oknum TNI yang berakhir dengan gesekan.

Diantaranya, penyerangan terhadap Mapolres Pelabuhan Makasar dan juga Mapolres Janeponto. Sehingga, bila pimpinan TNI tidak tegas untuk mengingatkan anggotanya terkait tugas dan kewenangan Polri pasca berlakunya UU 2 Tahun 2002 tentang Polri maka tetap potensi gesekan tetap akan muncul. Kasus Brigjen Junior Tumilaar kiranya bisa menjadi rujukan sikap pimpinan TNI, dimana pimpinan TNI secara tegas melarang anggotanya untuk terlibat dalam kasus-kasus terkait konflik masyarakat sipil.

Dalam hal ini, IPW juga menyayangkan sikap Polrestabes Medan yang serta merta tunduk pada tekanan atau intervensi tersebut dengan menangguhkan tersangka ARH pasca digeruduk oleh puluhan anggota TNI yang di pimpin oleh Mayor Dedi Hasibuan.

“IPW menyayangkan sikap lemah Polrestabes Medan yang tunduk pada inteevensi dengan menangguhkan penahanan ARH usai digeruduk rombongan Mayor Dedi Hasibuan. Ini bisa menjadi preseden buruk praktik penegakan hukum ke depan, semoga tidak terulang kembali.” harap Sugeng.

Sugeng juga meyakini bahwa prinsip Presisi Polri jika dipegang teguh oleh Kasatreskrim Polrestabes Medan, maka tidak perlu merasa khawatir berlebihan.

“Profesionalisme, akuntabilitas kerja dan integritas adalah kunci Polri dalam menjalankan kewenangannya. Dalam kasus di Polretabes Medan ini, jika Kasatreskrimnya profesional dan akuntabel dalam menyidik perkara, maka tidak perlu takut atau khawatir.” pungkasnya.

Temukan juga kami di Google News.