Oleh: Ayik Heriansyah
Buletin Dakwah Kaffah edisi 454, terbit 31 Juli 2026, mengangkat tema “Negara Wajib Menjamin Keamanan Rakyat”. Tidak ada yang salah dengan judul. Memang demikian semestinya, bahwa setiap negara wajib menjamin keamanan warganya.
Cuman yang menjadi masalah apabila dikatakan keamanan hanya dapat diwujudkan melalui penerapan syariah secara kaffah dalam institusi Khilafah sebagaimana yang ditegaskan pada bagian akhir buletin HTI tersebut.
Untuk memperkuat argumentasinya, Buletin Kaffah mengutip QS. Al-Quraisy ayat 4 dan QS. Al-Baqarah ayat 126. Pertanyaannya, benarkah dua ayat tersebut merupakan dalil tentang keamanan hanya ada dalam sistem khilafah, atau justru mengenai tujuan dari setiap pemerintahan, yakni menjamin keamanan masyarakat?

Allah SWT berfirman:
الَّذِي أَطْعَمَهُمْ مِنْ جُوعٍ وَآمَنَهُمْ مِنْ خَوْفٍ
“Yang telah memberi mereka makanan untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari rasa takut.” (QS. Al-Quraisy [106]: 4).
Imam al-Qurthubi menjelaskan bahwa nikmat keamanan dan kecukupan yang dinikmati Bani Quraisy merupakan anugerah Allah yang memungkinkan mereka melakukan perjalanan dagang ke Yaman dan Syam tanpa rasa takut. Dengan mengutip riwayat Ibnu Abbas, al-Qurthubi menegaskan bahwa keamanan tersebut merupakan pengabulan atas doa Nabi Ibrahim. (Abu Abdullah al-Qurthubi, Al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an, juz XX, hlm. 208–209).
Syekh Wahbah az-Zuhaili juga menjelaskan bahwa Surah Al- Quraisy mengingatkan Bani Quraisy akan nikmat besar berupa persatuan, kemakmuran ekonomi, dan keamanan agar mereka bersyukur kepada Allah, bukan sebagai penjelasan tentang bentuk pemerintahan tertentu ( Wahbah az-Zuhaili, At-Tafsir al-Munir, juz XXX, hlm. 417–418)
QS. Al-Quraisy ayat 4 justru menunjukkan bahwa keamanan Mekkah merupakan karunia Allah, bukan hasil dari keberadaan institusi khilafah. Karena ketika itu khilafah belum ada. Baik itu Khilafah Rasyidah I, Khilafah Umayyah, Khilafah Abbasiyah, Khilafah Utsmaniyah, Khilafah Tahririyah maupun Khilafah Rasyidah II.
Sedangkan dalam QS. Al-Baqarah 126, tentang doa Nabi Ibrahim AS agar Mekkah menjadi negeri yang aman. Sumber nikmat keamanan itu dijelaskan diabadikan Allah SWT:
وَاِذْ قَالَ اِبْرٰهٖمُ رَبِّ اجْعَلْ هٰذَا بَلَدًا اٰمِنًا وَّارْزُقْ اَهْلَهٗ مِنَ الثَّمَرٰتِ مَنْ اٰمَنَ مِنْهُمْ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ قَالَ وَمَنْ كَفَرَ فَاُمَتِّعُهٗ قَلِيْلًا ثُمَّ اَضْطَرُّهٗٓ اِلٰى عَذَابِ النَّارِۗ وَبِئْسَ الْمَصِيْرُ
“Dan (ingatlah), ketika Ibrahim berdoa, ‘Ya Tuhanku, jadikanlah (negeri Mekkah) ini negeri yang aman dan berilah rezeki berupa buah-buahan kepada penduduknya, yaitu orang-orang yang beriman di antara mereka kepada Allah dan hari Akhir.’ Allah berfirman, ‘Dan kepada orang yang kafir pun Aku beri kesenangan sementara, kemudian Aku paksa dia ke dalam azab neraka. Itulah seburuk-buruk tempat kembali.'” (QS. Al-Baqarah [2]: 126).
Imam al-Qurthubi menjelaskan bahwa doa tersebut merupakan permohonan agar Mekkah dijauhkan dari rasa takut, serangan musuh, kelaparan, dan berbagai bencana, sekaligus diberi kemakmuran bagi penduduknya (Abu Abdullah al-Qurthubi, Al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an, juz II, hlm. 117).
Syekh Wahbah az-Zuhaili menegaskan bahwa Allah mengabulkan doa itu dengan menjadikan Mekkah sebagai tanah haram yang aman, terlindung dari para tiran, serta didatangkan berbagai rezeki dari berbagai penjuru. (Wahbah az-Zuhaili, At-Tafsir al-Munir, juz II, hlm. 305–306).
Ayat ini tidak menyebut istilah khalifah, khilafah, imamah, baiat, ataupun bentuk institusi politik lainnya. Yang ditekankan adalah keamanan sebagai nikmat Allah dan kesejahteraan sebagai cita-cita kehidupan masyarakat. Tidak satu pun dari kedua mufasir tersebut mengaitkan pengabulan doa Nabi Ibrahim dengan kewajiban mendirikan khilafah.
Karena itu, jika QS. Al-Quraisy ayat 4 menjelaskan nikmat keamanan yang telah dinikmati penduduk Mekkah, maka QS. Al-Baqarah ayat 126 menjelaskan asal-usul nikmat tersebut, yaitu doa Nabi Ibrahim yang dikabulkan Allah.
Fakta sejarah juga memperkuat pemahaman tersebut. Mekkah telah dikenal sebagai tanah haram yang aman jauh sebelum lahirnya institusi khilafah setelah wafat Rasulullah SAW. Dengan demikian, keamanan Mekkah yang dipuji Al-Qur’an tidak dikaitkan dengan keberadaan khilafah, melainkan dengan pengabulan doa Nabi Ibrahim dan karunia-Nya.
Klaim bahwa khilafah pasti menjamin keamanan juga tidak sepenuhnya didukung oleh sejarah Islam sendiri. Berbagai periode kekhilafahan diwarnai perang saudara, pembunuhan khalifah, pemberontakan, konflik antar dinasti, hingga perebutan kekuasaan yang mengorbankan ribuan jiwa.
Sekarang Kota Mekkah di bawah naungan Kerajaan Arab Saudi. Negara kerajaan yang menurut HTI bukan Daulah Islam.
Meskipun demikian, alhamdulillah hingga saat ini Mekkah termasuk kota teraman di dunia. Aman bagi penduduknya dan aman bagi jutaan umat Islam termasuk aktivis HTI yang melaksanakan ibadah haji dan umrah setiap tahun.
















Tinggalkan Balasan