Jakarta – Pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menjadi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada tanggal 6 Desember 2022 masih menimbulkan reaksi dari berbagai pihak.
BEM UHAMKA menilai bahwa KUHP yang telah disahkan masih memuat sederet pasal bermasalah dan multitafsir.
Adapun sederet pasal bermasalah dan multitafsir diantaranya sebagai berikut:
1. Pasal 188. Penyebaran atau Mengembangkan Ajaran Marxisme, Leninisme, atau paham lain yang bertentangan dengan pancasila.
2. Pasal 218. Penyerangan Harkat dan Martabat Presiden atau Wakil Presiden.
3. Pasal 240 & 241. Penghinaan terhadap Pemerintah dan Lambaga Negara.
4. Pasal 256. Demonstrasi Tanpa Pemberitahuan.
5. Pasal 263 & 264. Ancaman Kebebasan Pers.
6. Pasal 603. Pengurangan Hukuman bagi Koruptor.
Olah karena itu, BEM UHAMKA menuntut kepada Pemerintah dan DPR RI mencabut KUHP bermasalah yang penuh kontroversi dan tidak sesuai dangan kepentingan rakyat.


















Tinggalkan Balasan