Tribunrakyat – Direktur Eksekutif Gawatch Ach. Sayuthi menilai RKUHP yang mendapatkan perhatian masyarakat jelang pengesahan DPR RI perlu di kaji ulang. Apalagi, gelombang penolakan RKUHP sudah mulai bermunculan.

“Perlu diantisipasi adanya gelombang aksi besar tolak RKUHP seperti sebelumnya pada tahun 2019 lalu. Kami khawatir aksi demo ini semakin membesar,” tegas Sayuthi, hari ini.

Menurut dia, pemanasan aksi maupun diskusi tolak RKUHP kian masif dengan alasan ada beberapa pasal bermasalah di dalam RKUHP tersebut. Kata dia, pasal-pasal tersebut dianggap mudah untuk menjerat siapapun yang ingin menyuarakan pendapatnya.

“Kelompok ini akan merembet ke kelompok mahasiswa yang bisa berdampak sentimen demo tolak RKUHP kian meluas. Ada pasal yang berpotensi jadi pasal karet yang menjerat aktivis,” tuturnya.

Selain itu, kata dia, pasal berikutnya yang dipermasalahkan yakni Pasal 188 RKUHP yang mengatur tentang pengembangan ilmu pengetahuan dan ideologi Marxisme dan Leninisme.

“Poin-poin bermasalah ini dianggap bentuk pemberangusan demokrasi dan hak-hak sipil. Gerakan tolak RKUHP harus bisa diantisipasi sebab gelombang demo ini akan besar,” pungkasnya.

Temukan juga kami di Google News.